Caption : APDESI tampak melakukan sujud syukur di depan Gedung DPR RI (Sumber fhoto kompas.com)
Jakarta,www.delikhukum.net – Setelah melalui proses yang Panjang akhirnya Revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetutui oleh pemerintah dan DPR RI, pada Senin (05/02/2024).
Dilansir dari laman kompas.com dimana dijelaskan bahwasanya Badan Legislasi Membacakan langsung Revisi Undang-undang ini bahwa masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2.
Rasa gembira serta sujud syukur para Kepala Desa dilakukan depan gedung DPR RI saat mengetahui jika tuntutan yang selama ini mereka perjuangkan di sepakati.
“Hidup desa! Hidup ketua! Merdeka!, lalu mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengangkat kepalan tangan dengan senyum sumringah.
Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa . “Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” kata Surtawijaya
“Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” sambung dia. Dia berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya. (*)