Menu

Mode Gelap

News · 5 Nov 2025 09:32 WIB ·

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

badge-check

Editor


					JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Perbesar

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Pringsewu, 5 November 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan susunan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah terlebih dahulu dijatuhi putusan bersalah pada tingkat pertama dalam berkas perkara terpisah dan saat ini masih dalam proses upaya hukum banding.

Sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, perbuatan Terdakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).

Atas dasar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut:

  1. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
  2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
  3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak Terdakwa, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Jaksa Pidsus Kejagung RI Berkunjung Ke SDN 1 Pringsewu Barat

16 December 2025 - 08:01 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Pelatihan Jurnalistik FJI Angkat Tema “Jurnalisme Digital & Mobile Journalism di Era AI: Kreatif, Cepat, dan Tetap Beretika”

9 December 2025 - 16:13 WIB

Buka Acara Pelatihan Jurnalistik, Moudy Ary Nazolla : Kita Bukan Sekadar Konsumen Berita, Tapi Juga Pembuat Berita

9 December 2025 - 15:31 WIB

FJI Gelar Kegiatan Pengembangan Jurnalisme Digital dan Mobile Journalism di Era AI

9 December 2025 - 15:12 WIB

Trending di Daerah