Pringsewu,www.delikhukum.net – Meperhatikan Kondisi Pintu Pagar (Grasi) dan Lampu LID Akrilik Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, patut menjadi sorotan.
Pasalnya berdasarkan pantauan awak media disaat melakukan kunjungan ke kantor Pekon Rantau Tijang Rabu 10 Mei 2023 pintu grasi dan Lampu LID Akrilik yang pembuatan dan pemasangannya dengan pembiayaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 menelan anggaran cukup fantastis dan terindikasi menjadi sarana untuk meraup keuntungan oknum-oknum penyedia dan pelaksana.
Sementara disaat dikonfirmasi Rudiyanto Kepala Pekon Rantau Tijang sedang tidak berada ditempat.
Hal tersebut disampaikan Azi Kaur Perencanaan Pekon Rantau Tijang “Pak Lurah sedang tidak dikantor, Pak Sekdes dan Bandahara juga sedang tidak berangkat dikarenakan ada acara diluar” Ucap Azi.
Saat disinggung terkait Pintu Grasi dan Lampu LID Akrilik Azi menjelaskan pembiayaannya dari Dana Desa tahun anggaran 2022 dan untuk detailnya Azi mengaku tidak tahu karena baru menjabat sebagai Kaur Perencanaan.
“Anggaranya dari Dana Desa Tahun 2022, dan kalau berapa anggarannya saya tidak tahu karena saya baru dan untuk masalah keuangan itu lansung antara pak lurah dan pak sekdes” Ungkapnya.
“Untuk lebih jelasnya bisa tanya lansung sama pak lurah atau pak Sekdes” Pungkasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki tim media untuk pembuatan Pintu Grasi menelan Anggaran sebesar Rp 12.000.000 dan Lampu LID Akrilik Rp 18.000.000.
Dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 Pekon Rantau Tijang diharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu mengecek dan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa 2022. (Ifal)