Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Oct 2025 09:52 WIB ·

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

badge-check

Editor


					Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo Perbesar

Bennur DM Ketua DPC Pospera Kabupaten Pringsewu

Pringsewu,www.delikhukum.net  – Maraknya pemberitaan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 – 2022 Pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu mendapat sorotan tajam dari Ketua Ormas Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Pringsewu (Popera) Bennur DM.

Dalam keterangan Persnya Bennur mengatakan kepada media ini dimana penggunaan dana Desa tidak boleh main main karena itu pertanggungjawabanya setiap sen uang yang dibelanjakan bersumber dari Kas Negara baik APBD maupun APBN itu harus ada pertanggungjawabanya” Terangnya Jum’at 03 Oktober 2025.

Baca Juga : Warga Masyarakat Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa Diselewengkan

Lebih lanjut lagi Pria yang akrab disapa bang Ben tersebut memaparkan terkait aturan yang mengikat terkait penggunaan dana pengelolaan anggaran dana desa tersebut.

“Aturanya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa): Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur berbagai aspek Desa, termasuk penggunaan Dana Desa. UU ini memberikan landasan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Paparnya.

Baca Juga : Pengelolaan Dana Desa Sarat Penyimpangan Kepala Pekon Panjerejo Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

“Dipertegas lagi Peraturan Pelaksana dan Petunjuk Penggunaan melalui Peraturan Pemerintah (PP): PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN dan perubahannya juga menjadi dasar hukum terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Untuk detail penggunaan dan prioritasnya, ada peraturan seperti Permendes tentang prioritas penggunaan Dana Desa dan PMK tentang pengalokasian dan penggunaan Dana Desa” Imbuhnya.

Dengan dasar ketetapan aturan tersebut jelas adanya penggunaan Dana Desa harus direalisasikan sesuai dengan aturan dan tentunya pola dan cara merealisasikannya juga harus secara aturan dalam kata lain secara transparan.

Dan tentunya dengan adanya dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Dana Desa Pekon Panjerejo Tahun Anggaran 2022 – 2025  Ormas Pospera dengan tegas siap mengawal dan melaporkan dugaan dugaan tersebut kepada pihak pihak terkait.

“Saya dan Pospera siap melaporkan Kepala Pekon Panjerejo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu agar Inspektorat Kabupaten Pringsewu bisa melakukan pemeriksaan secara khusus dan menyeluruh terkait penggunaan Anggaran Dana Desa di pekon tersebut”  Tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

18 December 2025 - 06:41 WIB

Penerapan UU TPPU, Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Trending di Daerah