Pringsewu,www.delikhukum.net – Warga Pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu keluhkan transparansi pihak Pemerintah Pekon Panjerejo yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dari Tahun ke Tahun.
Hal tersebut diungkapkan beberapa warga masyarakat Pekon Panjerejo yang meminta identitasnya dirahasiakan “Tidak transparan itu gambaran yang tepat untuk pemerintahan pekon kami ini mas” Ujar warga kepada media ini Selasa 23 September 2025.
Masih dikatakan warga masyarakat “Contohnya dari data yang kami punya dimana Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Pekon Panjerejo
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Rp 62.523.000 dan ada beberapa item kegiatan lainya yang semuanya di kelola oleh orang orang nya kepala Pekon” Terangnya
Dan praktek itu bergilir terus dari tahun ke tahunya jadi wajar saja kalau kami sebagai warga masyarakat bertanya tanya dan menduga adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa oleh jajaran perangkat pekon.
Sementara Miswant Kepala Pekon Panjerejo saat ddikonfirmasi media ini terkait dugaan penyimpangan tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan dan meminta kepada media ini agar hal tersebut jangan di publish di media cetak ataupun online.
“Pekerjaanya sudah selesai dilaksanakan dan minta tolong bang agar permasalahan ini di tutup saja jangan di publikasikan” Ujar kepala Pekon Panjer rejo Jum’at 26 September 2025.
Dengan adanya dugaan penyimpangan tersebut warga masyarakat meminta kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan khusus dan audit kegiatan dana Desa 2022 – 2025 Pekon Panjerejo.