Menu

Mode Gelap

Hukum Dan Kriminal · 7 Nov 2024 05:56 WIB ·

Dua Terduga Pengedar Sabu di Pugung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

badge-check

Editor


					Dua Terduga Pengedar Sabu di Pugung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus Perbesar

 

Tanggamus,www.delikhukum.net – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku pertama yang ditangkap adalah NR (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan pelaku kedua inisial EF (46), warga Pekon Tanjung Heran,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Kamis, 6 Nopember 2024.

Kasat.menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan tersangka NR di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok.

Sementara itu, dari tangan EF yang diduga sebagai pengedar ditemukan 27 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 6,15 gram, pil ekstasi seberat 0,16 gram, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp5.970.000,-

“Berdasarkan keterangan EF bahwa ia menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial “I” yang saat ini masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen kuat Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika, menjaga keamanan, dan memastikan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami masih melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan tersebut,” tutupnya. (Zom)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

18 December 2025 - 06:41 WIB

Penerapan UU TPPU, Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330

Dapur SPPG Sukajadi Gelar Acara Do’a Bersama

6 December 2025 - 16:18 WIB

Relawan dapur SPPG Sukajadi

Paskibra SMK Muhammadiyah 1 Kotaagung Gelar Bhakti Sosial Peduli Lingkungan di Pesisir Pantai

14 September 2025 - 03:54 WIB

Kejari Pringsewu Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Dan KUPEDES

26 August 2025 - 13:20 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Salurkan Hewan Kurban di Desa Sukajadi dan Sejumlah Titik di Provinsi Lampung

7 June 2025 - 14:56 WIB

Trending di Daerah Tanggamus