Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 29 Jan 2026 05:33 WIB ·

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

badge-check

Editor


					Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Program sanitasi tahun 2025 yang berada dibawah naungan Dinas PUPR Pringsewu dan dananya dibaiyai bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di 3 Kelurahan dan 5 Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu dengan anggaran RP. 5.439 Milyar yang diperuntukkan 320 Kepala Keluarga Penerima Manfaat banyak sekali menuai masalah dalam pengerjaannya. Bukan hanya fisik bangunan ajDinas a yang bermasalah, ironisnya dalam pembuatan laporan pertanggung jawabanpun di sinyalir ada setoran yang diduga dikondisikan oleh pendamping pembangunan Sanitasi.

Pendamping yang seharusnya memberikan arahan dan mengawasi dalam pembangunan program tersebut malah terdengar isu meminta sejumlah uang ke Kelompok Swadaya Masayarakat (KSM) dengan jumlah yang cukup Fantastis mencapai Rp. 15.000.000 untuk tiap-tiap KSM dengan dalih pengkondisian pembuatan laporan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari beberapa pengurus KSM membenarkan adanya setoran tersebut. “Iya bang kami memberi sejumlah uang kependamping tapi bukan buat itu, itu untuk beli nasi uduk,kuota dan lain-lain,” kata salah satu Ketua KSM yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (28/01/2026).

Saat ditanyakan jelasnya berapa jumlah uang yang disebarkan ia meminta untuk tidak usah dibahas lagi, “Sudah bang jangan dibahas lagi lah gak enak saya” ucapnya.

Hal senada disampaikan Bendahara KSM lainya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, “Masalah setoran itu urusan ketua dengan pendamping bang, saya sebagai bendahara ya gak tahu karena itu ranahnya ketua” ujarnya.

Sementata Deswanto Handoyo selaku pendamping dalam kegiatan pembangunan sanitasi tersebut saat di konfirmasi media ini melalui Gadget Wa pribadinya, Kamis 29 Januari 2026 membantah adanya dugaan setoran tersebut. “Bisa ditanyakan langsung aja kalau saya ada pengkondisian bang” Jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan “Maaf bang izin SPJ/LPJ itu produknya rekan rekan KSM bukan produknya saya,” kata Deswan.

Dengan adanya dugaan pungutan untuk pembuatan SPJ dan LPJ tersebut, masyarakat meminta pihak terkait dalam hal ini Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk dapat memeriksa kebenaran informasi tetsebut, karena ini akan berdampak pada kualitas bangunan, dan dapat disimpulkan tidak akan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya. (Ard)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

18 December 2025 - 06:41 WIB

Penerapan UU TPPU, Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Trending di Daerah