Pringsewu,www.delikhukum.net – Program sanitasi tahun 2025 yang berada dibawah naungan Dinas PUPR Pringsewu dan dananya dibaiyai bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di 3 Kelurahan dan 5 Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu dengan anggaran RP. 5.439 Milyar yang diperuntukkan 320 Kepala Keluarga Penerima Manfaat banyak sekali menuai masalah dalam pengerjaannya. Bukan hanya fisik bangunan ajDinas a yang bermasalah, ironisnya dalam pembuatan laporan pertanggung jawabanpun di sinyalir ada setoran yang diduga dikondisikan oleh pendamping pembangunan Sanitasi.
Pendamping yang seharusnya memberikan arahan dan mengawasi dalam pembangunan program tersebut malah terdengar isu meminta sejumlah uang ke Kelompok Swadaya Masayarakat (KSM) dengan jumlah yang cukup Fantastis mencapai Rp. 15.000.000 untuk tiap-tiap KSM dengan dalih pengkondisian pembuatan laporan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari beberapa pengurus KSM membenarkan adanya setoran tersebut. “Iya bang kami memberi sejumlah uang kependamping tapi bukan buat itu, itu untuk beli nasi uduk,kuota dan lain-lain,” kata salah satu Ketua KSM yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (28/01/2026).
Saat ditanyakan jelasnya berapa jumlah uang yang disebarkan ia meminta untuk tidak usah dibahas lagi, “Sudah bang jangan dibahas lagi lah gak enak saya” ucapnya.
Hal senada disampaikan Bendahara KSM lainya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, “Masalah setoran itu urusan ketua dengan pendamping bang, saya sebagai bendahara ya gak tahu karena itu ranahnya ketua” ujarnya.
Sementata Deswanto Handoyo selaku pendamping dalam kegiatan pembangunan sanitasi tersebut saat di konfirmasi media ini melalui Gadget Wa pribadinya, Kamis 29 Januari 2026 membantah adanya dugaan setoran tersebut. “Bisa ditanyakan langsung aja kalau saya ada pengkondisian bang” Jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan “Maaf bang izin SPJ/LPJ itu produknya rekan rekan KSM bukan produknya saya,” kata Deswan.
Dengan adanya dugaan pungutan untuk pembuatan SPJ dan LPJ tersebut, masyarakat meminta pihak terkait dalam hal ini Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk dapat memeriksa kebenaran informasi tetsebut, karena ini akan berdampak pada kualitas bangunan, dan dapat disimpulkan tidak akan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya. (Ard)








