Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 7 Feb 2025 16:18 WIB ·

Nasib Buruh Pekerja Singkong Belum Ada Kejelasan, HMI Cabang Pringsewu Meminta Pemerintah Provinsi Lampung Untuk Lebih Serius

badge-check

Penulis


					Nasib Buruh Pekerja Singkong Belum Ada Kejelasan, HMI Cabang Pringsewu Meminta Pemerintah Provinsi Lampung Untuk Lebih Serius Perbesar

Pada Tanggal 31 Januari 2025 petani singkong dan para pengusaha mengadakan musyawarah dengan Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P dari hasil musyawarah tersebut menghasilkan putusan dengan diberlakukannya harga singkong minimal Rp. 1.350.00 Per Kg dengan potongan rapaksi 15%.

Namun dari hasil putusan tersebut belum sepenuhnya teralisasi dilapangan sampai dengan saat ini masih ada pabrik-pabrik yang belum beroprasi, kondisi ini tentunya mengakibatkan petani tidak bisa menjual singkong ke parbrik-pabrik dan nasib buruh petani singkong kehilangan mata pencahariannya sedangkan mereka masih membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga dan biaya pendidikan anak.

Polemik gejolak harga singkong yang terjadi di Provinsi Lampung hampir kurang lebih 2 bulan ini pabrik-pabrik secara massal menutup produksinya. Hal tersebut mengakibatkan nasib dan kesejahteraan buruh harian lepas pekerja singkong tidak mendapatkan penghasilan karena para buruh bergantung dari hasil kerjanya, jika dalam sehari mereka tidak bekerja hilang pula pendapatan meraka.

Dalam hal ini HMI Cabang Pringsewu turut menyoroti polemik singkong yang belum ada kejelasan walaupun sudah ada musyawarah antar petani dan para pengusaha.

“Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pringsewu akan terus mengawal sampai dengan permasalahan ini ada solusi dari pemerintah, HMI Pringsewu peduli dengan para petani dan nasib buruh pekerja singkong karena sebagian mahasiswa yang kuliah di Kampus yg ada di Kabupaten Pringsewu orangtuanya terdampak dengan adanya polemik ini, dimana mereka masih membutuhkan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup” Ucap Jamaludin Formatur/ketua Umum HMI Cabang Pringsewu Saat ditemui Di Sekertariat HMI, Jumat 07/02/2025.

Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Undang-undang tersebut menjadi dasar bahwa negara dan Pemerintah Provinsi Lampung harus hadir melindungi para buruh pekerja yang terdampak dari tidak beroperasinya pabrik-pabrik singkong di Lampung”,tuturnya

Oleh karena itu diperlukan intervensi Pemeritah Provinsi Lampung untuk hadir dan menemukan solusi kebijakan yang terukur kepada semua pihak dan menjadi prioritas utama akan perlindungan nasib buruh, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Menimbang point (a) : “Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produksitivitas Nasional”

Dalam hal putusan Menteri Pertanian soal harga singkong yang sampai saat ini belum terimplementasi dilapangan, maka perlu adanya percepatan untuk mendapatkan solusi.

“jika memang perusaan tak mampu penuhi permintaan harga petani singkong karena tekanan harga pasar maka pemerintah harus lakukan kebijakan subsidi, hal tersebut dapat dipertimbangkan melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani”, Tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Pengelolaan Dana Desa Sarat Penyimpangan, Kepala Pekon Panjerejo Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

3 October 2025 - 02:42 WIB

Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai

22 September 2025 - 22:43 WIB

Pengurus APRI Pringsewu Resmi Dilantik Priode 2025-2029

18 September 2025 - 13:12 WIB

SD Negeri 1 Podomoro Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Bangun Musholla, Wali Murid : Katanya Ini Iuran Wajib

2 September 2025 - 05:31 WIB

DPC PDIP Kabupaten Pringsewu Memperingati HUT RI Ke-80

17 August 2025 - 04:42 WIB

Kolaborasi Karang Taruna Kecamatan Pagelaran Dan Pekon Sukaratu Gelar Acara Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80

16 August 2025 - 06:58 WIB

Trending di Live