Pringsewu,www.delikhukum.net – Ketua DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Jevi Hardi Sofyan, S.H., M.H., siap gugat PMK 81/2025 karena dinilai Peraturan Menteri Keuangan tersebut menjadi ancaman serius yang bisa mengakibatkan desa tidak dapat mencairkan DD tahap II di Kabupaten Pringsewu, Kamis 28 November 2025.
Apa itu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025?
PMK RI Nomor 81/2025 Tentang Perubahan Atas PMK 108/2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran DD 2025.
Dikutip dari laman Peraturan BPK RI ini daftar perubahan utama dalam Dana Desa.
Perubahan dalam PMK 81/2025 sangat fundamental dan mengubah alur birokrasi di tingkat desa.
Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu dicermati:
- Syarat Mutlak Koperasi: Pencairan Tahap II (40%) kini mewajibkan adanya Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih atau bukti pengurusan ke notaris.
- Komitmen APBDes: Kepala desa wajib menandatangani surat komitmen untuk menyuntikkan modal ke koperasi melalui dana desa atau sumber pendapatan lain di APBDes.
- Batas Waktu Ketat (Deadline): Terdapat penetapan tanggal “keramat”, yakni 17 September 2025. Jika syarat tidak lengkap pada tanggal ini, dana bisa hangus.
- Sanksi Pembatalan: Berbeda dengan aturan lama yang hanya menunda, aturan baru mengizinkan pusat untuk membatalkan sisa dana dan mengalihkannya ke program nasional lain.
- Prioritas Pangan: Penggunaan anggaran diarahkan secara spesifik untuk mendukung rantai pasok program Makan Bergizi Gratis melalui koperasi tersebut.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan, S.H., M.H., mengatakan, “PMK 81/2025 ini merupakan ancaman yang sangat serius. Dan oleh karena itu Apdesi Kabupaten Pringsewu nantinya akan kemungkinan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PMK 81/2025 tersebut, ” ucapnya.
Lebih lanjut Jevi memaparkan, “Langkah Menteri Keuangan menerbitkan PMK terbaru yang condong tidak memihak kepada desa.Karena terkesan menjerat dan menimbulkan kerugian yang berdampak pada tersendatnya program-program desa,” ucapnya.
Jevi juga menerangkan, bahwa adanya revisi PMK 108/2024 ke PMK 81/2025 ini terkesan terlalu buru-buru. Tanpa sosilisasi kepada desa terlebih dahulu. Sementara peraturan tersebut terbit langsung berlaku surut. Oleh karenanya, sangat mustahil bagi pemerintahan desa bisa menyelesaikan syarat tersebut dengan tenggat waktu yang ada. Ia juga menilai PMK ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa.
Baca Juga : Apdesi Kabupaten Pringsewu Hadiri Pelantikan Bupati di Istana Negara
“PMK 81/2025 bertentangan dengan semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU No 3 tahun 2024. Dengan maksud untuk memberikan otonomi dan kewenangan penuh kepada desa dalam mengelola sumber daya dan keuangannya desa,” ujarnya.
Masih menurut Jevi ada beberapa bunyi pasal yang dinilai menjadi intervensi dan ancaman bahwa yang menjadi syarat pencairan Dana Desa non earmark dengan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih dan memenuhi kelengkapan koperasi tersebut.
“Kita semua Kepala Pekon yang ada di kabupaten pringsewu pada prinsipnya tidak ada satupun yang menolak Koperasi Merah Putih, dan dengan bukti kongkrit semua desa sudah terbentuk dan bahkan jika memang untuk kelengakapannyapun kami siap asalkan diberikan sosialisasi dan yang waktu yang tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut Jevi menerangkan pasal lain pada PMK tersebut yang menurutnya berpotensi merugikan desa. Didalam Pasal 29B termaktub, desa belum lengkap persyaratan pencairan tahap II pada tanggal 17/9/2025, maka DD non earmark tidak dicairkan. Akan tetapi PMK 81/2025 itu terbit pada 25 november 2025,” imbuhnya.
Karena itu kami DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap gugat PMK 81/2025 dengan beberapa dasar dan alasan.
“Pertama, didalam PMK 81/2025 ada bunyi yang sifatnya mengancam. Sebagai mana disebutkan pada ayat 7. Apabila dana desa tahap II tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun maka di tahun berikutnya tidak akan dicairkan. Kedua, pasal pengancaman ini yang berpotensi sangat merugikan pemerintahan desa dan masyarat karena akan banyak sekali menimbulkan dampak di bawah,” ucap Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu.
“Kesimpulannya, dengan adanya PMK 81/2025, dikhawatirkan nantinya akan banyak program yang sudah disusun melalui MUSDES terbengkalai. Maka dari itu, DPC APDESI Kabupaten Pringsewu siap berjuang. Dan tentunya kami juga menunggu instruksi DPP APDESI untuk melakukan gerakan nyata dengan turun kejalan” pungkasnya.








