Pringsewu,www.delikhukum.net -pembangunan Infrastruktur yang menggunakan uang Negara tentunya membutuhkan pengawasan agar dalam progres pekerjaan tidak bermain-main dalam melaksanakan pekerjaan dan tetap konsekuen.
Saat di datangi ke lokasi oleh tim dari media banyak menemukan kejanggalan yang di temui dalam proyek irigasi tersebut di antaranya tidak terdapat papan informasi publik yang seharusnya wajib terpasang di setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara supaya masyarakat dapat ikut mengawasi pekerjaan tersebut.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga Tanjung Anom bahwa proyek yang dibangun pemerintah melalui Balai Besar Provinsi Lampung dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Pengawasan sepertinya tidak berjalan pada pelaksanaan Proyek Irigasi yang berlokasi di Pekon Tanjung Anom kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu di nilai Proyek tersebut terkesan asal-asalan dan material yang digunakan seperti batu tidak masuk dalam standar untuk pelaksanaan.
Selain papan informasi publik yang tidak terpasang seluruh pekerja di Proyek Irigasi tersebut juga mengabaikan unsur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang seharusnya di pakai oleh para pekerja dalam Pekerjaan Kontruksi.
Kepala pekon tanjung anom Muhyidin saat Konfirmasi Wartawan yang ditemui di salah satu rumah warganya menjelaskan, bahwa dirinya pernah mengusulkan pembangun saluran irigasi ke Propinsi Lampung melalui pertanian propinsi dan baru terlaksana tahun ini dan saya di temui konsultan kata nya proyek pak kades terealisasi namun kegiatan tersebut di laksanakan oleh pihak ke 3 dan saya hanya di pamiti saja tidak mengelola kegiatan tersebut jawabnya.
Sementara Budi wibowo sebagai pengawas saat dikonfirmasi tim media melalui jaringan selular dan Whatsaap pribadinya belum memberikan respon terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan proyek tersebut. (Ifal)