Jakarta,www.delikhukum.net – Pemerintah Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus secara resmi melaporkan salah satu media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan terkesan mengintimidasi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Erlangga NK dari Kantor Hukum Trus Lawyers sebagai Kuasa Hukum Apdesi Provinsi Lampung kedewan pers yang beralamat di Jl. Kebon Sirih No.32-34 11, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Dikutip dari laman resmi Pekon Gunung Tiga https://gunungtiga-pugung.desa.id Erlangga menerangkan “Pemberitaan yang telah beredar luas tidak melalui sumber data yang valid serta telah mengesampingkan Asas Praduga Tidak Bersalah.” Terangnya
Perwakilan Pekon Gunung Tiga menyampaikan laporan tersebut langsung ke Divisi Pengaduan Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, Ibu Astrid selaku perwakilan dari Divisi Pengaduan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan dan analisis atas laporan yang diterima.
“Kami akan mempelajari laporan ini, menganalisa isi pemberitaan yang dimaksud, dan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ibu Astrid di Kantor Dewan Pers, Jakarta.
Menurut Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers, jika sebuah media terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan antara lain adalah permintaan klarifikasi dan hak jawab, permintaan permohonan maaf secara terbuka, hingga pencabutan atau penonaktifan verifikasi media yang bersangkutan. Dalam kasus berat, Dewan Pers dapat merekomendasikan tindakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Pekon Gunung Tiga berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan ini dengan objektif dan adil demi menjaga kualitas serta integritas pemberitaan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media online yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.