Peingsewu,www.delikhukum.net – ederasi Juru Informasi (FJI) menggelar kegiatan pengembangan jurnalisme digital dan mobile journalism di era kecerdasan buatan (AI) di MAN 1 Pringsewu pada 9 Desember 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu, Moudy Ary Nazolla, S.STP., M.H., dalam sambutannya, beliau mengharapkan agar peserta dapat mengikuti acara dengan serius demi meningkatkan kemampuan jurnalistik yang sesuai perkembangan teknologi digital saat ini.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi materi dari tiga narasumber. Narasumber pertama, IPDA Rahmat Basuki SE, MM, membawakan materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sangat penting untuk dipahami oleh para jurnalis agar tidak melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya.
Selanjutnya, narasumber kedua adalah Tutor Manalu, S.Sos., yang memberikan materi dasar jurnalistik dan kode etik jurnalistik. Tutor Manalu menjelaskan, “Kegiatan pers harus diiringi dengan 6M, yaitu Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan.” Pernyataan tersebut menekankan pentingnya proses yang benar dan etis dalam dunia jurnalistik.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para pelajar dan peserta agar lebih mahir dalam menggunakan teknologi digital dan mobile journalism secara profesional serta mengedepankan etika jurnalistik di era AI yang semakin berkembang.
Penulis : Bilqis Farras Pelajar MAN 1 Pringsewu








