Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Dec 2025 02:22 WIB ·

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

badge-check

Editor


					Kepala Pekon Sukoharjo 3 Barat mengenakan kemeja putih di ruang sidang Pengadilan TIPIKOR Tanjung Karang Perbesar

Kepala Pekon Sukoharjo 3 Barat mengenakan kemeja putih di ruang sidang Pengadilan TIPIKOR Tanjung Karang

Tanjung Karang,www.delikhukum.net – JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan di sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025). Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Sementara dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Buka Link : Penerapan UU TPPU Dalam Kasus M Nazaruddin Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

Kajari Pringsewu Evi Hasibuan, S.H., mengatakan “Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidiairitas, yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999,” ucapnya.

Lebih rincin lagi Evi Hasibuan memaparkan “Dalam uraian surat dakwaan, Penuntut Umum menjabarkan perbuatan terdakwa selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023. Perbuatan tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276,” terangnya.

Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Pringsewu, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan selesai sekitar pukul 15.00 WIB, sebelum akhirnya majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti.Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi dari terdakwa, maka agenda berikutnya akan berfokus pada tahapan pembuktian. Tim penuntut umum akan mempersiapkan alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan di persidangan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah