Tanggamus,www.delikhukum.net – TKSK dan Pendamping PKH Kecamatan Pematang Sawa terkesan abai menyikapi permasalahan, molornya bantuan KPM BPNT atas nama Nur Piah.
Melalui sambungan telepon, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Deni Irawan menjelaskan, ibu Nur Piah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019.
Saat pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tahun 2019, bay name bay adresnya atas nama ibu Nur Piah tidak terdaftar, artinya dari Bank Mandiri memang kartu KKSnya tidak ada, jelas Deni.
Menurut dia, untuk memastikan kebenarannya, ia bersama keluarga ibu tersebut, mendatangi Bank Mandiri berkonsultasi dengan pegawainya. “Oleh mereka kami disarankan membuat pelaporan ke Dinas Sosial Tanggamus, ungkapnya.
Baca : menelisik nasib Penerima PKH Yang terisolir
Terkait pemasangan stiker penerima bantuan, karena ibu tersebut terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat BPNT atau sembako, kata Deni TKSK Kecamatan Pematang Sawa.
Senada dengan Deni, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Adnan mengatakan, laporan ke Koordinator Daerah (Korda) rutin kami lakukan setiap bulan, ucapnya.
Diwaktu yang sama Camat Pematang Sawa, Somad Rianto, akan memprioritaskan dan akan mengupayakan agar ibu Nur Piah mendapatkan haknya.
Dilain pihak Amri Penjabat Kepala Pekon Guring, akan mengupayakan ibu NuR Piah untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa 600.000 x 3 bulan.
“Pekon sudah masuk ia sebagai penerima BLT, walaupun ia sudah masuk sebagai keluarga penerima manfaat BPNT, tapi selama ini ia belum pernah mendapatkannya, kata Amri via sambungan telepon,”Unkapnya.(Suhaili)










