Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 26 Jan 2022 12:38 WIB ·

Heboh Isu Pemotongan Beasiswa UKT, Yalva Sabri, SH. Angkat Bicara, Ini Katanya!

badge-check

Editor


					Heboh Isu Pemotongan Beasiswa UKT, Yalva Sabri, SH. Angkat Bicara, Ini Katanya! Perbesar

Caption : Yalva Sabri, SH (Sumber Istimewa) 

Pringsewu,www.delikhukum.net – Hingar bingar isu pemotongan beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal Universitas Muhammadiyah Pringsewu memantik kecaman dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Lawyer kawakan Yalva Sabri, SH. yang juga menjabat sebagai Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Pringsewu.

Dalam pandangannya kaca mata hukum Yalva yang akrab dengan sapaan bang Yalva sangat menyayangkan hal tersebut, terlebih terjadi di Universitas besar seperti universitas Muhammadiyah.

Baca juga Carut Marut Beasiswa UKT, Siapa Yang Bertanggung Jawab
“Jika kabar itu benar adanya sangat disayangkan sekali, apalagi hal itu terjadi di lingkungan kampus sekelas UMPRI” Ujar Yalva Sabri saat dihubungi tim media ini melalui jaringan Whatsapp pribadi miliknya Rabu 26 Januari 2022.
Lebih lanjut Yalva menjelaskan bahwasanya pemotongan beasiswa yang bersumber baik dari pemerintah atau dari pihak non pemerintah tidak bisa dibenarkan mau dipandang dari sudut pandang manapun juga. 
“Itu tidak bisa dibenarkan mau dipandang dari sudut manapun itu tidak benar” Lanjutnya. 
Baca juga : Mahasiswa UMPRI Keluhkan Beasiswa UKT Dipotong, Rektor : Itu Dana Cadangan atau Tabungan Mahasiswa
Peruntukan dana bantuan beasiswa UKT merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan tidak ada aturan yang membenarkan potongan dana bantuan dan itu jelas melanggar Undang-undang  apa lagi bila dilakukan oleh pihak kampus.
“Tidak ada aturan yang membenarkan pemotongan tersebut, apa lagi bila melibatkan bagian administrasi dan pihak pengelola” Kata Ketua Laskar Merah. 
Pemotongan beasiswa UKT yang diperuntukkan kepada mahasiswa yang tidak mampu bisa masuk ke ranah pidana bilamana ditemukan fakta hukum didalamnya dan itu akan sangat mencoreng dunia pendidikan. 
“Itu merupakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bilamana ditemukan fakta hukumnya dan itu akan sangat mencoreng dunia pendidikan. Tandasnya. (Ifal) 
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Jaksa Pidsus Kejagung RI Berkunjung Ke SDN 1 Pringsewu Barat

16 December 2025 - 08:01 WIB

Buka Acara Pelatihan Jurnalistik, Moudy Ary Nazolla : Kita Bukan Sekadar Konsumen Berita, Tapi Juga Pembuat Berita

9 December 2025 - 15:31 WIB

FJI Gelar Kegiatan Pengembangan Jurnalisme Digital dan Mobile Journalism di Era AI

9 December 2025 - 15:12 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Trending di Daerah