Pringsewu,www.delikhukum.net – Pemerintah Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu laksanakan kegiatan Dana Desa Bidang Pemberdayaan, Sub item kegiatan ketahanan pangan dengan jenis kegiatan Pemberian Bantuan Indukan Kambing berdasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 Huruf B tentang program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dan berdasarkan Peraturan Pekon Waringin Sari Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2022.
Adapun legiatan Pembagian Bantuan Indukan Kambing yang di laksanakan pada hari Kamis Tanggal 22 September 2022 sebanyak 22 ekor indukan dibagikan kepada 22 orang penerima, adapun penerima mafaat adalah warga masyarakat Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
“Pembagian Indukan Kambing ini salah satu item kegiatan Pemberdayaan bidang ketahanan pangan dengan dasar perpres No 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 Huruf B Tentang Kegiatan Ketahahan Pangan dan Hewani dan peraturan Pekon Waringinsari Barat No 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja TA 2022″ Jelas Kepala Pekon Waringinsari Barat Eko Basuki Kepada media ini Jum’at 23 September 2022.
“Sebanyak 22 ekor indukan kambing yang kami bagikan kepada 22 orang penerima, adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan indukan kambing wajib warga masyarakat Kecamatan Sukoharjo Pekon Waringinsari Barat dan untuk kegiatan ditahun berikutnya tentu saja kita tetap mengacu kepada aturan dan kebijakan pemerintah” Kata Eko Basuki.
Betdasarkan kemampuan tahun ini Pekon Waringinsari Barat baru bisa memberikan bantuan sejumlah tersebut di atas, dan pemberian bantuan ini kita berikan berdasarkan hasil pendataan yang selanjutnya di bentuk kelompok ternak dengan nama Kelompok Ternak “ BERKAH KAMBING”
“Batas kemampuan tahun ini baru sejumlah 22 ekor tersebut dan pemberian bantuan berdasarkan pendataan dan dibentuknya kelompok” Imbuhnya.
Adapun selanjutnya hewani indukan kambing ini diternak langsung oleh anggota (dirumah anggota masing” atau terpusat di lokasi yg ditentukan)
Kambing kambing yang di bagikan oleh Pemerintah Pekon Waringinsari Barat di bagikan langsung ke Anggota Kelompok Ternak Berkah Kambing dan di pelihara di rumah – rumah warga yang menerima bantuan tersebut.
“Kambing-kambing tersebut diternak lansung oleh anggota penerima dirumah masing-masing anggota Kelompok Ternak Berkah Kambing atau terpusat dilokasi yang sudah ditentukan” Jelas Kepala Pekon.
Masih dikatakan Kepala Pekon Waringinsari Barat regulasinya atau sistem bantuan ini (bagi hasil dengan pemerintah desa atau dengan komitmen lainnya)
Berdasarkan hasil musyawarah Bantuan Indukan kambing ini bersifat bergulir jadi si penerima bantuan memelihara indukan, jika indukan itu sudah beranak 2 (Dua) kali indukan tersebut bergulir ke anggota kelompok lainya.
“Sistem bantuan ini bagi hasil dengan pemerintah Pekon atau dengan komitmen lainya berdasarkan hasil musyawarah, dan bantuan ini bergulir jika dengan renggang waktu indukan beranak 2 kali” Ucapnya.
Kepala Pekon Waringinsari Barat Eko Basuki berharap bantuan ini bisa berkelanjutan dan sukses, bisa berkembang dengan pesat dengan sistem bantuan yang bergulir, jadi mereka masih di perdayakan bukan hanya semata – mata menerima bantuan hibah murni tanpa sebuah usaha.
“Bantuan bisa berkelanjutan dalam arti kata lain bahwa program ini sukses dan berkembang pesat, dan kambing-kambing itu masih di perdayakan karena ini bukan semata-mata hibah murni tanpa sebuah usaha, ingat perjalanan kita masih panjang masih hal yang bisa kita raih bila kita semangat dan tekun dalam memanfaatkan sedikit peluang untuk menuju cahaya di ujung lorong” Pungkasnya. (*)