Pringsewu,www.delikhukum.net – Pemberian BLT Dana Desa (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dar Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dan adapun besaran dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa, dan hal tersebut juga tercantum dalam permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Dssa Tahun 2023
Dan dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat BLT Kemiskinan Ekstrem harus juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201.07.22 yang belum lama ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Untuk menentukan dan menetapkan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Kemiskinan Ekstrem, setiap desa akan berpedoman dengan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Warga masyarakat yang menjadi Penerima program bantuan langsung tunai (BLT) kemiskinan ekstrem sebagai perubahan dari (BLT-DD) yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 wajib memenuhi empat kriteria yang sudah menjadi aturan dalam menentukan calon KPM. Adapun kriteria Pertama KPM BLT kemiskinan ekstrem, yakni warga yang penghasilannya kurang dari Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya, kriteria kedua keluarga/warga yang memiliki/menderita penyakit yang kronis atau penyakit menahun, kriteria ketiga warga lanjut usia (lansia), dan kriteria yang terakhir difabel.
Pekon Sri Wungu, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu gelar acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang dihadiri Subur Ginanjar, S.E Kepala Pekon Sriwungu dan perangkat desa, Perwakilan dari Kecamatan Banyumas, Pendamping Lokal Desa (PLD), Badan Hippun Pamekonan (BHP), PSM, TKSK, Tokoh agama dan tokoh masyarakat, Kader Pekon dan Rukun Tetangga (RT) dimana giat tersebut untuk penyusunan program pembangunan Dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Lansung Tunai Kemiskinan Ekstrem tahun anggaran 2023 di Balai Pekon setempat, Kamis 29 Desember 2022.
Kepala Pekon Sriwungu Subur Ginanjar menjelaskan ada perubahan kriteria KPM program BLT DD dan besaran anggaran karena bukan BLT dampak dari pandemi Covid-19,” katanya.
“Dalam menentukan KPM tentunya kita harus mengacu dan mengikuti aturan yang sudah menjadi ketentuan dalam Undang-undang agar pemberian BLT ini tepat sasaran” Jelasnya.
“Ada 4 kriteria penerima BLT kemiskinan ekstrem, Kriteria Pertama KPM BLT kemiskinan ekstrem, yakni warga yang penghasilannya kurang dari Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya, kriteria kedua keluarga/warga yang memiliki/menderita penyakit yang kronis atau penyakit menahun, kriteria ketiga warga lanjut usia (lansia), dan kriteria yang terakhir difabel” Ujarnya.
Musrenbang pekon Sriwungu telah menghasilkan dan memutuskan bahwa ditahun 2023 ada 30 Keluarga Penerima Manfaat yang benar-benar memenuhi sarat (kriteria).
“Dipekon Sriwungu ada 30 Keluarga Penerima Manfaat BLT Kemiskinan Ekstrem yang memenuhi sarat untuk menerima bantuan tersebut” Ujarnya.
“Dan kami harapkan kepada warga masyarakat Pekon Sriwungu untuk tidak salah faham, bukan kami tebang-pilih dalam menentukan KPM tapi karena aturan Undang-undang yang sudah mengaturnya. Tukasnya. (Ifal)










