Caption : Kepala Pekon Banyu Urip Saat Menyerahkan BLT DD Ektreme Secara Simbolis Kepada Salah satu KPM Didampingi Kasi Kesra Dan Pendamping 30 Mei 2023
Pringsewu,www.delikhukum.net – Pemberian BLT Dana Desa (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dan adapun besaran dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa, dan hal tersebut juga tercantum dalam permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Dssa Tahun 2023
Dan dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat BLT Kemiskinan Ekstrem harus juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201.07.22 yang belum lama ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Untuk menentukan dan menetapkan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Kemiskinan Ekstrem, setiap desa akan berpedoman dengan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Warga masyarakat yang menjadi Penerima program bantuan langsung tunai (BLT) kemiskinan ekstrem sebagai perubahan dari (BLT-DD) yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 wajib memenuhi empat kriteria yang sudah menjadi aturan dalam menentukan calon KPM. Adapun kriteria Pertama KPM BLT kemiskinan ekstrem, yakni warga yang penghasilannya kurang dari Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya, kriteria kedua keluarga/warga yang memiliki/menderita penyakit yang kronis atau penyakit menahun, kriteria ketiga warga lanjut usia (lansia), dan kriteria yang terakhir difabel.
Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu menyalurkan Bantuan Lansung Tunai Desa salur pertama untuk Bulan Januari, Februari dan Maret 2023 kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk BLT-DD salur pertama sudah ditranfer ke nomor rekening masing-masing KPM, Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000 /bulan selama 3 bulan (Januari – Maret sebesar 900.000), adapun untuk salur pertama ini yang ditranfer 3 bulan awal yakni Januari – Maret dan sudah diserahkan ke masing-masing KPM secara simbolis pada 30 Mei 2023 dengan di dampingi Kasi Kesejahteraan Rakyat Rudi Hartono dan di hadiri Pendamping Suprapto dan Nurlena” Ucap Edi Sunaryo kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya Selasa 01 Agustus 2023.
“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Pekon Banyu Urip ini total ada 45 KPM, dan ke 45 KPM ini memang benar-benar mereka yang layak untuk menerima bantuan tersebut sesuai dengan kriteria BLT Kemiskinan Ekstrem” Tambahnya.
Atas nama jajaran Pemerintahan Pekon Banyu Urip Edi Sunaryo sangat mengrharapkan kepada keluarga yang menerima bantuan agar bisa menggunakan dan memanfaatkan dana bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan bisa meringankan beban perekonomian keluarga karena terdampak Covid-19.
“Gunakan dan manfaatkanlah dana bantuan tersebut sesuai kebutuhan kita dan mudah-mudahan bantuan ini meringankan beban ekonomi keluarga karena terdampak bencana Covid-19” Tukasnya.
Salah saru Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Ibu Turinah (61) warga RT 005 Pekon Banyu Urip mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan BLT DD yang menurutnya itu sangat bermanfaat dan membantu.
“Terimakasih kepada pemerontah dan kepala Pekon karena sudah memberikan bantuan kepada kami dan dengan bantuan ini kami bisa merasakan banyak manfaat untuk memenuhi kebutuhan kami” Ucapnya.
Pewarta : Kabul Aulia