penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan (LHP) BPKP Prov. Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1975/PW08/5/2023 Tanggal 20 Desember 2023 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,- ( lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah ).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka WJS dibawa kerutan Kelas 1 bandar Lampung menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri dan akan di tahan disana.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan, S.H M.H mengatakan tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan penahanan mulai 20 hari kedepan mulai tanggal 25 April s/d 14 Mei 2024.
“Kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam hal ini Kasi Pidsus dan timnya melakukan penahanan itu dua puluh hari kedepan mulai tanggal 25 April s/d 14 Mei 2024 sebagaimana yang menjadi dasarnya Pasal 21 ayat 1 junto pasal 21 ayat 4 HurufA KUHP Junto undang-undang no 31 tentang tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Kamis 25/04/2024.
Kajari menambahkan “ Kami selaku tim penyidik Kejaksaan Pringsewu tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan bukti permulaan yang cukup. Tutup Ade.
WJS yang menggunakan baju putih, celana hitam dan berompi merah, sebelum menaiki mobil tahanan iya mengatakan sepenggal kalimat “Kebenaran Nomer satu”. Ucap WJS
WJS sendiri sebelum ditetapkan menjadi tersangka iya adalah Staf Ahli Bupati Pringsewu bidang Ekonomi dan Pembangunan dan juga mantan kepala BAPENDA Pringsewu.
Pewarta : Kabul Aulia