Pringsewu,www.delikhukum.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu – Bawaslu Pringsewu menggelar Sosialisasi Produk Hukum Pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu yang diselenggarakan di Regency Hotel Pringsewu. Selasa s.d Rabu, 25 s.d 26 Juni 2024
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P.Panggar S.H., M.H , Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi, S.Kom, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Adam Malik, S.H.I beserta Jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menekankan pemilu atau pemilihan sebagai ritual lima tahunan yang penuh dinamika. “Menghadapi regulasi yang terus berubah, pengawas pemilu harus selalu meng-update literasi dan pemahaman mengenai aturan terbaru,” ujar Iskardo. Ia menambahkan bahwa setiap jajaran Panwaslu Kecamatan diharapkan terus memperbarui literasi terkait aturan yang ada untuk melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal.
Lebih lanjut, Iskardo menekankan bahwa keberhasilan pengawasan bukan diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditangani, melainkan dari minimnya pelanggaran yang terjadi. “Kita harus giat mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran demi meningkatkan partisipasi dalam pengawasan pemilihan ke depan,” ucapnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Adam Malik, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu. Mengingat tahapan pemilihan yang sudah berjalan, Adam berharap output dari kegiatan ini adalah agar jajaran Panwaslu dapat melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang ada. “Kita ingin memastikan setiap tahapan pengawasan mengacu pada aturan yang berlaku,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh, Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya sosialisasi produk hukum ini. “Setiap tahapan pemilihan memiliki legitimasi hukum, sehingga pengawas dituntut untuk memahami setiap aturan yang ada,” ujar Suprondi.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Pringsewu semakin siap dan kompeten dalam menjalankan tugas pengawasan pemilihan tahun 2024, demi terciptanya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.