Menu

Mode Gelap

kriminal · 24 Aug 2024 00:07 WIB ·

Gegara Prilaku Bejatnya Sodomi Anak TK, As Tidur Di Hotel Prodeo

badge-check

Penulis


					Gegara Prilaku Bejatnya Sodomi Anak TK, As Tidur Di Hotel Prodeo Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net – Seorang pria paruh baya di Pringsewu, Lampung, berinisial AS (54), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila (Sodomi) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini membuat AS harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman tersangka AS di wilayah Kecamatan Banyumas. Kejadian bermula ketika korban, berinisial IA, seorang anak berusia 5 tahun yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak, dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000,-, pelaku meminta korban untuk menuruti kehendaknya.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan pelaku. “Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan dalam rilis Humas pada Jumat (23/8/2024) siang.

Lebih lanjut, Iptu Irfan menjelaskan bahwa AS, yang diketahui masih lajang dan berprofesi buruh tani ini ditangkap di rumahnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis. “Karena belum memiliki istri pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat didepan rumahnya,” ujar Iptu Irfan.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Polres Pringsewu Tangkap Bandar 76Kg Ganja Dan Senpi Ilegal

11 February 2025 - 09:12 WIB

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Perjudian Togel Online, Dua Pelaku Ditangkap

19 November 2024 - 11:40 WIB

Polres Tanggamus Ungkap 5 Kasus Perjudian, 3 Di Antaranya Judi Online Dengan 16 Tersangka

16 November 2024 - 13:29 WIB

Ancam akan di Santet, Gadis Belia di Pringsewu Jadi Korban Asusila Dukun Cabul

24 June 2024 - 11:24 WIB

Polres Lampung Tengah Tangkap 3 Anggota Ormas Pambers atas Dugaan Penganiayaan Sekuriti

9 June 2024 - 21:33 WIB

Tawuran Remaja di Pringsewu Dibubarkan Polisi, Dua Pemuda dan Senjata Modifikasi Diamankan

26 May 2024 - 12:11 WIB

Trending di Hukum Dan Kriminal