Pringsewu- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebesar 9 kilo dari tangan tersangka Wanardi Priyogo warga Pekon sukoharjo 1 kecamatan Sukoharjo pada selasa 4/2/2025 sekira pukul 04.00 wib.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, 9 bata paket ganja seberat 9 kg, serta berbagai wadah berisi daun dan biji ganja kering yang akan di tanam,
Selain itu angota satresnarkoba juga menemukan alat hisap, timbangan digital, serta satu unit senjata Api jenis dengan peluru aktif, handphone warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, ” Beber Kapolres Pringsewu M Yunus Saputra dalam pres rilis selasa 11/2/2025.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra DInata mengatakan, dari hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka Wanardi Priyogo diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Menurut kasat Narkoba tersangka Wanardi Priyogo menerima ganja dari Aceh sebanya 76 kilogram yang dikirim oleh seorang bandar berinisial (BN) melalui Exppesdisi selanjutnya Barang haram tersebut disimpan di kontrakan Wanardi Priyogo di Bandar Lampung sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, ” kata AKP Candra DInata
“Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan sisa barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9297,17 gram yang dikemas dalam lakban coklat, ” ujar kasat Narkoba AKP Candra Dinata
Tersangka Wanardi Priyogo, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka Wanardi Priyogo telah meraup keuntungan sekitar Rp 22.650.000 dari bisnis ilegal ini.
Kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lainnya yang terlibat.