Pringsewu,www.delikhukum.net – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lutfi Fresley, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., dan tim penyidik, menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari tersangka berinisial R. Penyerahan uang tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu pada Tahun Anggaran 2022.
Tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Uang titipan ini kemudian disita oleh penyidik dan dititipkan ke rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.
Jumlah total kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit, mencapai Rp584.464.163. Namun, nominal pengganti yang akan dibebankan kepada tersangka R masih menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan.
Jika nantinya terdapat kekurangan uang pengganti, pihak kejaksaan akan melakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada kelebihan uang, maka akan disesuaikan berdasarkan putusan hakim.
“Kami mengapresiasi itikad baik dari tersangka R. Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, termasuk yang dinikmati oleh tersangka TP dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Lutfi Fresley.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ ini menjadi salah satu perhatian besar bagi Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam upayanya menegakkan hukum dan meminimalkan kerugian negara akibat praktik korupsi.