Menu

Mode Gelap

News · 24 Feb 2025 09:05 WIB ·

Merasa Dirugikan Lewat Pemberitaan Pers, Pemerintah Pekon Gunung Tiga Laporan Ke Dewan Pers

badge-check

Editor


					Merasa Dirugikan Lewat Pemberitaan Pers, Pemerintah Pekon Gunung Tiga Laporan Ke Dewan Pers Perbesar

 

Jakarta,www.delikhukum.net – Pemerintah Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus secara resmi melaporkan salah satu media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan terkesan mengintimidasi.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Erlangga NK dari Kantor Hukum Trus Lawyers sebagai Kuasa Hukum Apdesi Provinsi Lampung kedewan pers yang beralamat di Jl. Kebon Sirih No.32-34 11, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Dikutip dari laman resmi Pekon Gunung Tiga https://gunungtiga-pugung.desa.id Erlangga menerangkan “Pemberitaan yang telah beredar luas tidak melalui sumber data yang valid serta telah mengesampingkan Asas Praduga Tidak Bersalah.” Terangnya

Perwakilan Pekon Gunung Tiga menyampaikan laporan tersebut langsung ke Divisi Pengaduan Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, Ibu Astrid selaku perwakilan dari Divisi Pengaduan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan dan analisis atas laporan yang diterima.

“Kami akan mempelajari laporan ini, menganalisa isi pemberitaan yang dimaksud, dan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ibu Astrid di Kantor Dewan Pers, Jakarta.

Menurut Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers, jika sebuah media terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan antara lain adalah permintaan klarifikasi dan hak jawab, permintaan permohonan maaf secara terbuka, hingga pencabutan atau penonaktifan verifikasi media yang bersangkutan. Dalam kasus berat, Dewan Pers dapat merekomendasikan tindakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Pekon Gunung Tiga berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan ini dengan objektif dan adil demi menjaga kualitas serta integritas pemberitaan di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media online yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Korupsi Dana LPTQ, Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara.

19 November 2025 - 14:20 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) 2024

7 November 2025 - 00:45 WIB

Trending di News