Pringsewu,www.delikhukum.net – Komisi 3 DPRD Kabupaten Pringsewu akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik penimbunan lahan di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, yang menuai keluhan dari warga setempat.
Melalui pesan konfirmasi yang diterima, Jumat (30/5/2025), perwakilan Komisi 3 menjelaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti permintaan audiensi warga dengan memanggil dua dinas teknis yang menjadi mitra kerja mereka, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Komisi 3, dalam audiensi tersebut disepakati bahwa Dinas PU siap menganggarkan pembangunan drainase di lokasi terdampak penimbunan, dengan syarat ada hibah lahan dari warga
“Setelah audiensi, disampaikan bahwa PU siap menganggarkan pembangunan drainase jika sudah ada hibah tanah dari masyarakat. Ini juga diketahui oleh Kepala Pekon Tambahrejo dan perwakilan warga, Bu Nurul,” ujar perwakilan Komisi 3 DPRD Pringsewu.
Komisi 3 menegaskan bahwa mereka baru akan turun ke lokasi jika sudah ada kepastian dari warga terkait hibah lahan yang akan digunakan untuk pembangunan drainase.
“Kami akan turun setelah ada kesepakatan dari warga yang bersedia menghibahkan tanahnya. Kalau kami turun tapi belum ada kesepakatan, maka solusi juga tidak akan ketemu,” katanya.
Terkait aktivitas penimbunan lahan yang disebut masih berlangsung meskipun perizinannya belum selesai, Komisi 3 menyampaikan akan kembali memanggil Dinas PU dan Lingkungan Hidup untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan tanyakan kepada dinas terkait, tindakan tegas apa yang akan diambil terhadap kegiatan penimbunan yang belum memiliki izin. Kalau belum ada izin, kami akan minta agar kegiatan dihentikan dulu sampai proses perizinannya selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Dusun 5 Tambahrejo mengaku kecewa karena penimbunan terus berjalan meski belum ada tanda tangan persetujuan lingkungan dari warga terdampak. Mereka juga menyebut belum melihat adanya kehadiran anggota DPRD di lapangan pasca-audiensi. ( )