Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jun 2025 00:17 WIB ·

Bahas Dampak Penimbunan Lahan, Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu : Jika Memang Menyalahi Aturan Maka Harus Dihentikan

badge-check

Editor


					Bahas Dampak Penimbunan Lahan, Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu : Jika Memang Menyalahi Aturan Maka Harus Dihentikan Perbesar

Lusi Ariyanti Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu

Pringsewu,www.delikhukum.net  – DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat kerja bersama instansi terkait guna membahas persoalan penimbunan lahan yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah suku V, Pekon Tambahrejo , Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Rapat yang digelar pada Selasa (03/6/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pringsewu, Lusi Ariyanti, didampingi para anggota komisi. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu.

Dalam pembahasan, Komisi III menyoroti aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan di suku V, Tambahrejo , yang disebut-sebut menyebabkan genangan air di beberapa titik permukiman warga. Warga pun mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan, dan telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Pringsewu.

Lokasi Penimbunan Bakal Pembangunan Gudang Keramik, Pekon Tambah Rejo Kecamatan Gadingrejo

Perwakilan Dinas PUPR, Bu Anjar, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas penimbunan masih diperbolehkan karena belum memasuki tahap pembangunan permanen seperti rencana pembangunan yang sempat mencuat sebelumnya.

“Penimbunan masih bisa dilakukan, dan drainase akan menjadi tanggung jawab kami (Dinas PUPR). Namun memang belum ada pembangunan sehingga belum menyalahi aturan,” ujar Bu Anjar.

Terkait dengan itu, Pak Sigit dari Dinas Lingkungan Hidup menambahkan bahwa aspek perizinan lingkungan harus tetap diperhatikan. Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas PUPR dan pihak Satpol PP terkait izin lingkungan dan persetujuan tata ruang.

Sementara itu, Joni Sapuan, salah satu anggota DPRD, menyoroti ketidakhadiran Camat Gadingrejo serta tiga kepala pekon terkait dalam rapat tersebut. Ia menyayangkan kurangnya komunikasi dan koordinasi antara instansi terkait dengan pemerintah pekon maupun kecamatan.

Ia pun mendesak Dinas PUPR segera berkoordinasi dengan camat dan para kepala pekon guna menyelesaikan polemik tersebut secara komprehensif.

Komisi III siap membantu menyelesaikan persoalan ini dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika memang menyalahi aturan, maka harus dihentikan,” tegas Lusi.

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa penyelesaian persoalan penimbunan tanah harus segera dikaji ulang secara teknis dan administratif, termasuk aspek perizinan lingkungan, drainase, dan tata ruang.

Seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi agar permasalahan banjir yang dikeluhkan warga suku V, Pekon Tambahrejo, dapat segera teratasi.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Trending di Daerah