Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jun 2025 21:16 WIB ·

Heboh! UPT SDN Sukaratu, Pringsewu, Diduga Pungut Iuran Perpisahan Rp35.000

badge-check

Penulis


					Heboh! UPT SDN Sukaratu, Pringsewu, Diduga Pungut Iuran Perpisahan Rp35.000 Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi pungutan iuran perpisahan sebesar Rp35.000 di UPT SDN Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Aksi ini menuai kecaman dari berbagai pihak, mengingat pungutan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.

Informasi ini tersebar melalui platform media sosial Facebook yang diposting oleh akun Tholib Buana di Group Facebook Berita Pringsewu Rabu 04 Juni 2025 dengan jangkauan postingan 1.474. 17 Komentar , di mana dalam postingan tersebut tertulis bahwa SDN sukaratu menarik iuran sebesar 35.000 untuk perpisahan .

bahkan diantaranya akun dengan nama Darma Putra mengomentari postingan tersebut, “laporin ke dinas pendidikan dan Inspektorat pringsewu”. tulis dihalaman komentar.

Akun dengan nama Rahman Ghani Hartono mempertanyakan melalui kolom komentar “Status bapak wali murid SD Sukaratu bukan? Tulus Akun tersebut yang kemudian di jawan akun Deri Yanto : Rahman Ghani Hartono iya dia wali murid

hal ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan akan transparansi pengelolaan dana di sekolah tersebut. Dimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk aiswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.

Hingga berita ini diterbitkan sang Pemilik Akun Tholib Buana belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut dan pihak Sekolah juga belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapanya terkait informasi tersebut.

 

Pewarta  : Kabul Aulia

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

HIV Merebak di Pringsewu, Dinkes Soroti Seks Bebas dan Perilaku Menyimpang

2 July 2025 - 04:11 WIB

Pemerintahan Pekon Wates Gandeng Khitara Care Gelar Sunatan Masal, Surya Dwi Saputra : Kita Harus Bersinergi Dengan Semua

21 June 2025 - 21:14 WIB

Program jaksa masuk pesantren, Kajari Pringsewu bersama LDII lakukan penyuluhan hukum di pesantren.

18 June 2025 - 17:13 WIB

Kajari Pringsewu bersama LDII lakukan penyuluhan hukum di pesantren.

18 June 2025 - 11:11 WIB

Pemerintah Pekon Sriwungu Salurkan BLT-DD Kepada 26 KPM

16 June 2025 - 06:44 WIB

Penimbunan Ilegal Di Tambah Rejo Di Berhentikan, Warga Tuntut Pertanggungjawaban Pemilik Lahan

12 June 2025 - 09:19 WIB

Trending di Daerah