Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jun 2025 21:16 WIB ·

Heboh! UPT SDN Sukaratu, Pringsewu, Diduga Pungut Iuran Perpisahan Rp35.000

badge-check

Editor


					Heboh! UPT SDN Sukaratu, Pringsewu, Diduga Pungut Iuran Perpisahan Rp35.000 Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi pungutan iuran perpisahan sebesar Rp35.000 di UPT SDN Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Aksi ini menuai kecaman dari berbagai pihak, mengingat pungutan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.

Informasi ini tersebar melalui platform media sosial Facebook yang diposting oleh akun Tholib Buana di Group Facebook Berita Pringsewu Rabu 04 Juni 2025 dengan jangkauan postingan 1.474. 17 Komentar , di mana dalam postingan tersebut tertulis bahwa SDN sukaratu menarik iuran sebesar 35.000 untuk perpisahan .

bahkan diantaranya akun dengan nama Darma Putra mengomentari postingan tersebut, “laporin ke dinas pendidikan dan Inspektorat pringsewu”. tulis dihalaman komentar.

Akun dengan nama Rahman Ghani Hartono mempertanyakan melalui kolom komentar “Status bapak wali murid SD Sukaratu bukan? Tulus Akun tersebut yang kemudian di jawan akun Deri Yanto : Rahman Ghani Hartono iya dia wali murid

hal ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan akan transparansi pengelolaan dana di sekolah tersebut. Dimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk aiswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.

Hingga berita ini diterbitkan sang Pemilik Akun Tholib Buana belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut dan pihak Sekolah juga belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapanya terkait informasi tersebut.

 

Pewarta  : Kabul Aulia

Artikel ini telah dibaca 114 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Jaksa Pidsus Kejagung RI Berkunjung Ke SDN 1 Pringsewu Barat

16 December 2025 - 08:01 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Trending di Daerah