Pringsewu,www.delikhukum.net – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi pungutan iuran perpisahan sebesar Rp35.000 di UPT SDN Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Aksi ini menuai kecaman dari berbagai pihak, mengingat pungutan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.
Informasi ini tersebar melalui platform media sosial Facebook yang diposting oleh akun Tholib Buana di Group Facebook Berita Pringsewu Rabu 04 Juni 2025 dengan jangkauan postingan 1.474. 17 Komentar , di mana dalam postingan tersebut tertulis bahwa SDN sukaratu menarik iuran sebesar 35.000 untuk perpisahan .
bahkan diantaranya akun dengan nama Darma Putra mengomentari postingan tersebut, “laporin ke dinas pendidikan dan Inspektorat pringsewu”. tulis dihalaman komentar.
Akun dengan nama Rahman Ghani Hartono mempertanyakan melalui kolom komentar “Status bapak wali murid SD Sukaratu bukan? Tulus Akun tersebut yang kemudian di jawan akun Deri Yanto : Rahman Ghani Hartono iya dia wali murid
hal ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan akan transparansi pengelolaan dana di sekolah tersebut. Dimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk aiswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan sang Pemilik Akun Tholib Buana belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut dan pihak Sekolah juga belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapanya terkait informasi tersebut.
Pewarta : Kabul Aulia