Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jun 2025 00:36 WIB ·

Penimbunan Sawah Ilegal Di Tambah Rejo Diberhentikan

badge-check

Penulis


					Penimbunan Sawah Ilegal Di Tambah Rejo Diberhentikan Perbesar

Lokasi Penimbunan Bakal Pembangunan Gudang Keramik, Pekon Tambah Rejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu (Fhoto Raihan)

Pringsewu,www.delikhukum.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada Ry salah satu pemilik lahan di Dusun 5 RT 09 di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait kegiatan penimbunan sawah di wilayah Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo. Selasa (3/6/2025).

Surat bernomor 600/66/D.03/VI/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Pringsewu, Amad Syaifudin, S.T., M.T., tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penimbunan lahan sawah di Dusun 05 RT 09 Pekon Tambahrejo.

Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin penting yang disampaikan kepada pemilik lahan:

1. Segera menghentikan kegiatan/aktivitas penimbunan sawah di lokasi tersebut.

2. Dilarang melakukan kegiatan/aktivitas apa pun di atas lahan hingga mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.

3. Segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.

 

Langkah ini diambil sebagai upaya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus penegakan peraturan perizinan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Surat pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan,” tulis pihak Dinas dalam surat tersebut.

Adapun surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak sebagai laporan, antara lain:

Bupati Pringsewu

Pj. Sekretaris Daerah

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Pringsewu

Kasatpol PP Kabupaten Pringsewu

Camat Gadingrejo

Kepala Pekon Tambahrejo

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjar Wati, mengimbau kepada pemilik lahan agar segera mengurus perizinan ke instansi yang berwenang.

“Perlu segera dilakukan pengurusan izin sesuai dengan ketentuan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari,” ujar Anjar.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi penimbunan tersebut berada di area jalan lintas nasional, sehingga tidak seluruh perizinannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

“Karena lokasinya berada di kawasan jalan nasional, ada izin-izin tertentu yang harus diproses di instansi lain di luar pemerintah kabupaten,” tutupnya.

Pewarta  : Kabul Aulia

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

HIV Merebak di Pringsewu, Dinkes Soroti Seks Bebas dan Perilaku Menyimpang

2 July 2025 - 04:11 WIB

Pemerintahan Pekon Wates Gandeng Khitara Care Gelar Sunatan Masal, Surya Dwi Saputra : Kita Harus Bersinergi Dengan Semua

21 June 2025 - 21:14 WIB

Program jaksa masuk pesantren, Kajari Pringsewu bersama LDII lakukan penyuluhan hukum di pesantren.

18 June 2025 - 17:13 WIB

Kajari Pringsewu bersama LDII lakukan penyuluhan hukum di pesantren.

18 June 2025 - 11:11 WIB

Pemerintah Pekon Sriwungu Salurkan BLT-DD Kepada 26 KPM

16 June 2025 - 06:44 WIB

Penimbunan Ilegal Di Tambah Rejo Di Berhentikan, Warga Tuntut Pertanggungjawaban Pemilik Lahan

12 June 2025 - 09:19 WIB

Trending di Daerah