Pringsewu, www.delikhukum.net – Kekecewaan teramat disampaikan Iskak dan Rohadi, warga pekon Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, lantaran pengajuan proposal bedah rumah miliknya ke Dinas Sosial Kabupaten setempat tidak terealisasi.
” Rumah kami dipoto oleh aparut desa madaraya berinisial rusman,dan kami tanya buat apa..? Dia jawab buat pengajuan bedah rumah,kata” rusman”,berdoa aja supaya dapat, amin. Kata kami berdua,..kami Berharap kami dapat bantuan bedah ruamah dari pemerintah karena lihat saja rumah kami sangat jelek apal lagi kalau musim hujan bocor dan lihat bentuk rumah kami udah miring mau roboh, “ungkap mereka berdua kepada awak media ini, Senin (6/5/24).
Rusnan aparatur pekon setempat yang dimaksud saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pada tahun 2023 telah pengajuan proposal RTLH kedensos kabupaten Pringsewu.
Ia mengaku yang mengurus perlengkapan persyaratan pengajuan bedah rumah milik kedua warga pekon madaraya yaitu Iskak dan Rohadi.
Rusman yang juga merupakan petugas PSM tersebut menjelaskan bahwa terkait kerteria yang layak mendapat program RTLH, yaitu pertama, memiliki KTP/identitas diri yang berlaku. Kedua, kepala keluarga/anggota keluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusian. Ketiga, kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin penerima bansos. Ke empat, tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama 3 bulan kecuali tanah dan rumah yang ditempati. Ke lima, memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau ada surat keterangan kepemilikan dari desa atas status tanah. Ke enam, rumah yang dimiliki dan ditempati adalah rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, “terangnya.
Dilain pihak kepala pekon madaraya Haryadi ketika diminta tanggapannya mengenai itu mengaku sangat kecewa terhadap dinas sosial kabupaten Pringsewu.
“Bahwa proposal pengajuan Bantuan RTLH tahun ini tidak di ACC dikarenakan saya dapat laporan dari aparatur saya yang anter proposal kedensos kata petugas (Dedi)penerima proposal tahun ini 2023 kami gak janji proposal di ACC karena ini tahun politik dan banyak proposal titipan Dewan, “kata Haryadi.
Adanya informasi diatas, awak media melalui pesan Watshap langsung konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Debi Herdian Rabu 08 Mei 2024, “Memang benar tahun 2023 masuk berkas tapi sudah melewati verifikasi tahap pertama, karena Desember 2023 sudah harus masuk SIPD, jadi masuk daftar tunggu di tahun 2025” Jelas Kepala Dinas Sosial.
Lebih lanjut Debi Herdian menjelaskan “Untuk menjadi catatan tahun 2022 pekon Mada Raya mendapatkan bantuan 2 rumah dan pada tahun 2023 mendapatkan bantuan 1 rumah, sementara untuk Kabupaten Pringsewu ada 131 Pekon dan Kelurahan yang semuanya berharap hal yang sama dan harus sesuai prioritas” Tandasnya.