Pringsewu,www.delikhukum.net -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu respon cepat terkait video yang beredar, dalam video tersebut terlihat mantan Bupati Pringsewu (Hi. Sujadi), di duga melakukan ajakan untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) pada saat pelaksanaan pengajian di salah satu tempat ibadah yang di laksanakan di kecamatan Ambarawa, (Minggu, 02 November 2024.
Berdasarkan video yang viral tersebut, badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Pringsewu langsung merespon cepat dengan melakukan proses penelusuran guna melihat apakah masuk unsur pelanggaran atau tidak.
“Rekaman video tersebut sudah kami terima, dan telah kami jadikan sebagai informasi awal. Kami (Bawaslu Pringsewu) sedang melakukan proses penelusuran guna memperoleh data sebelum diputuskan sebagai temuan dugaan pelanggaran.” Ujar Mediansyah yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Lebih lanjut Median juga menyampaikan, kami (Bawaslu Pringsewu) akan menyampaikan kepada publik terkait hasil dari penelusuran dan pembahasan di internal.
Ia juga mengatakan, sesuai dengan komitmen kami kepada masyarakat, selaku lembaga yang bukan hanya konsern dalam pengawasan, tetapi juga dalam melakukan tindakan, jika memang berdasarkan hasil penelusuran serta pembahasan di internal kami, dan terbukti telah melakukan pelanggaran, akan kami tindak secara tegas, tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, viral sebuah video yang berdurasi ± 56 detik memperlihatkan mantan bupati Pringsewu, Sujadi, diduga telah melakukan kampanye dimasjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresno Mulyo, Kecamatan Ambarawa, dengan cara mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon. (Dian)