Pringsewu,www.delikhukum.net – Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Lansung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Dalam menerapkan dan menjalankan Perpres 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 pada ketentuan Pasal 5 Ayat (4) hurup A mengatur Program perlindungan sosial berupa Bantuan Lansung Tunai Desa paling sedikit 40% (Empat Puluh Persen).
Pekon Nusa Wungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu telah menyalurkan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa dari bulan Januari hingga Desember 2022 kepada 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di bagi menjadi empat (4) tahapan.
“Untuk BLT-DD salur terakhir (Oktober – Desember) sudah ditranfer ke nomor rekening masing-masing KPM, Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000 /bulan selama 12 bulan (Januari – Desember) 2022, adapun untuk tahapan penyaluranya di bagi menjadi empat tahap” Ucap Kepala Pekon Nusa Wungu Joko Supriyono, S.E kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya Jum’at 23 Desember 2022.
“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Pekon Nusa Wungu ini total ada 80 KPM, dan ke 80 KPM ini memang benar-benar mereka yang layak untuk menerima bantuan tersebut” Tambahnya.
Atas nama jajaran Pemerintahan Pekon Nusa Wungu Joko Supriyono sangat mengrharapkan kepada keluarga yang menerima bantuan agar bisa menggunakan dan memanfaatkan dana bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan bisa meringankan beban perekonomian keluarga karena terdampak Covid-19.
“Gunakan dan manfaatkanlah dana bantuan tersebut sesuai kebutuhan kita dan mudah-mudahan bantuan ini meringankan beban ekonomi keluarga karena terdampak bencana Covid-19” Tukasnya. (Ifal)









