Pringsewu,www.delikhukum.net – Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Lansung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Dalam menerapkan dan menjalankan Perpres 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 pada ketentuan Pasal 5 Ayat (4) hurup A mengatur Program perlindungan sosial berupa Bantuan Lansung Tunai Desa paling sedikit 40% (Empat Puluh Persen).
Pekon Sriwungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu menyalurkan Bantuan Lansung Tunai Desa salur terakhir untuk Bulan Oktober, November dan Desember 2022 kepada 88 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Untuk BLT-DD salur terakhir sudah ditranfer ke nomor rekening masing-masing KPM, Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000 /bulan selama 12 bulan (Januari – Desember) 2022, adapun untuk salur terakhir ini yang ditranfer 3 bulan terakhir yakni Oktober – Desember” Ucap Subur Ginanjar, S.E kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya Jum’at 23 Desember 2022.
“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Pekon Sriwungu ini total ada 88 KPM, dan ke 88 KPM ini memang benar-benar mereka yang layak untuk menerima bantuan tersebut” Tambahnya.
Atas nama jajaran Pemerintahan Pekon Sriwungu Subur Ginanjar sangat mengrharapkan kepada keluarga yang menerima bantuan agar bisa menggunakan dan memanfaatkan dana bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan bisa meringankan beban perekonomian keluarga karena terdampak Covid-19.
“Gunakan dan manfaatkanlah dana bantuan tersebut sesuai kebutuhan kita dan mudah-mudahan bantuan ini meringankan beban ekonomi keluarga karena terdampak bencana Covid-19” Tukasnya. (Ifal)










