Menu

Mode Gelap

Bangun Desa · 16 Jul 2022 14:14 WIB ·

Pekon Mulyo Rejo Laksnakan Program Padat Karta Tunai Desa

badge-check

Editor


					Pekon Mulyo Rejo Laksnakan Program Padat Karta Tunai Desa Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Pemerintahan Pekon Mulyo Rejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu dalam upaya menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat dengan metode pemafaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Melalui Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon,Sun Bidang Kawasan Pemukiman, Kegiatan Pemeliharaan Sanitasi  Pemukiman yang berada di wilayah Pekon Mulyo Rejo dengan Volume 1.180 Meter Persegi.

“Melalui bidang pelaksanaan pembangunan pekon dan sub bidang kawasan pemukiman kami melaksanakan kegiatan pemeliharaan sanitasi pemukiman” Ucap Solikhin Kepala Pekon Mulyo Rejo saay ditemui di ruang kerjanya Jum’at 15 Juli 2022.

Dalam pelaksanaan yang dibiayai melalui dana desa tahun anggaran 2022 dengan besaran anggaran Rp 10.000.000 merupakan salaj satu realisasi kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah salah satu item pemberdayaan yang harus melibatkan warga masyarakat Pekon setempat.

“Kegiatan ini adalah salah satu item kegiatan dengan cara Padat Karya Tunai Desa yang dalam pelaksanaan melibatkan warga masyarakat setempat dikarenakan dalam pelaksanaannya dibiayai oleh negara melalui dana desa’ Jelasnya. 

‘Adapun besaran anggaran sebesar Rp 10 000.000 dengan Volume 1.180 meter persegi yanh berlokasi di dusun 1, dusun 2 dan dusun 3″ Lanjutnya. 

Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diawali dari lingkungan tempat tinggal, dan pemeliharaan sanitasi yang baik tentu sekali merupakan alasan utama untuk tercapai dan terciptanya lingkungan yang sehat. 

‘Sanitasi yang bersih cara yang paling jitu untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang sehat sehingga bisa menciptakan kenyamanan untuk masyarakat lingkungan itu sendiri” Imbuhnya.

“Terlepaa dari itu semua, bila lingkungan tempat tinggal kita sehat secara otomatis kita sudah membantu pemerintah pekon dalam menyalurkan Dana Desa secara tepat sasaran dan tidak menyimpang dari aturan” Pungkasnya. (Red) 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Usai Sabet 14 Medali di Kejati Cup 2025, Kejari Pringsewu Respon Positif Dengan Menyambangi Dojang MSSC di Pendopo Pringsewu

13 November 2025 - 14:15 WIB

Komitmen Bangun Pekon, Nurdin Bangun Jalan Rabbat Beton

13 November 2025 - 03:29 WIB

Musrenbang Pekon Keputran Bahas Rencana Pembangunan Tahun 2026

8 November 2025 - 01:28 WIB

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Trending di Daerah