Pringsewu, www.delikhukum.net – Pasca keluarnya surat pemberitahuan Pemberhentian Aktivitas Penimbunan di lahan sawah di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu memunculkan polemik baru bagi masyarakat setempat.
Pasalnya pengerjaan talud yang belum selesai sangat berpotensi mencemari dan merusak alam khususnya area persawahan yang bisa berakibat banjir apalagi di saat musim penghujan.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga Suku V yang ditemui tim media www.delikhukum.net disekitaran lokasi pekerjaan “Kami berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Pringsewu yang sudah tegas memberhentikan aktivitas penimbunan Ilegal ini” Ucapnya Kepada Media ini Kamis 12 Juni 2025.
Lebih lanjut ia juga menegaskan agar pihak pemilik properti untuk bisa bertanggung jawab menyelesaikan pengerjaan talud tersebut agar tidak memberikan dampak buruk untuk masyarakat lingkungan.
“Dan dengan adanya pemberhentian ini bukan berarti pemilik lahan lepas dari tanggung jawab, kami minta kepada Saudara Ry selaku pemilik lahan kami minta tanggung jawabnya karena dampak dari talud yang tidak selesai itu nanti sangat besar potensial untuk mengakibatkan banjir dan sawah sawah disini bisa tergenang” Ucapnya dengan tegas.
Hal tersebut juga dikeluhkan warga lainya yang menilai dampak dari peninbunan Ilegal itu sangat akan merugikan masyarakat setempat, apa lagi lokasi Penimbunan itu memang area yang dilindungi.
“Jangan seenaknya membangun apa lagi itu areaa yang tidak diperbolehkan dan tolong juga fikirkan nasib kami warga masyarakat setempat yang nantinya akan merasakan dampak dari pada kegiatan tersebut”
Hingga berita ini diterbitkan Riyandhi yang diduga sebagai pemilik lokasi timbunan Ilegal tersebut belum merespon konfirmasi yang dikirimkan Via WhatsApp pribadi miliknya oleh tim media ini.
Pewarta : Kabul Aulia