Pringsewu – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Pringsewu. Kali ini, SD Negeri 1 Podomoro diduga memungut biaya sebesar Rp150 ribu per siswa dengan dalih untuk pembangunan musala di lingkungan sekolah tersebut.
Informasi dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diminta membayar Rp150 ribu per anak, baik secara tunai maupun dicicil selama tiga bulan. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyebut pungutan tersebut bersifat wajib.
“Diminta bayar Rp150 ribu untuk pembangunan musala tahun 2024. Katanya wajib, bisa dicicil sampai tiga bulan,” ungkap sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025), Kepala SD Negeri 1 Podomoro, Fuad, tidak membantah adanya pungutan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memungut secara langsung, melainkan melalui komite sekolah.
“Memang ada pungutan itu, tapi semuanya diurus oleh komite. Itu pun sifatnya sukarela dan bisa dicicil lebih dari tiga bulan. Pihak sekolah tidak ikut campur urusan pembangunan musala dari awal hingga akhir,” jelas Fuad.
Fuad menambahkan, pihak sekolah bahkan turut menyumbang dana Rp10 juta untuk pembangunan musala tersebut.
“Sekolah juga membantu Rp10 juta untuk pembangunan musala. Jadi tidak benar kalau disebut pungli apalagi memaksa wali murid,” tegasnya.
Namun, pernyataan kepala sekolah ini berbeda dengan keterangan wali murid yang menilai pungutan tersebut bersifat wajib. Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana dan peran komite sekolah dalam pembangunan sarana pendidikan.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung pihak komite sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketua komite belum berhasil ditemui di rumahnya.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melarang sekolah melakukan pungutan kepada siswa, kecuali bersifat sukarela dan tidak mengikat. Jika terbukti ada unsur pemaksaan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar aturan.








