Pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu realisasikan kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Pringsewu,www.delikhukum.net – BLT-DD menjadi prioritas kegiatan dengan 96 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 222 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT-DD ditetapkan sebesar Rp. 300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas Tahun 2021.
“Prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2021 BLT-DD sebanyak 96 KPM dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 222 Tahun 2020 Tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2021” Ungkap Hadirin Kepala Pekon Bumi Ayu saat ditemui media ini di ruang kerjanya Rabu 10/11/21.
Penetapan KPM melalui seleksi yang difikirkan oleh aparatur Pekon dan pendamping, dan dalam menentukan KPM harus benar-benar yang masuk dalam kriteria dan pastinya diluar dari Penerima PKH, BPNT ataupun Penerima bantuan sosial lainya yang bersumber dari Pemerintah.
“Kriteria harus jadi dasar bagi calon KPM Penerima bantuan BLT-DD, yang pastinya dalam seleksinya aparatur pekon dan pendamping harus memastikan calon KPM bukan Penerima bantuan baik PKH, BPNT ataupun bantuan lainya dari pemerintah” Kata Kepala Pekon.
Lebih lanjut Hadirin mengatakan untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dialokasikan untuk beberapa item kegiatan diantaranya Peningkatan Perlengkapan Kelas PAUD, Desa Aman Covid, Operasional Puskesos, Pennsylvania stunting dan rencana Pembangunan pagar PAUD” Tukasnya. (Fal)








