Menu

Mode Gelap

News · 16 Apr 2021 13:41 WIB ·

Polres Pringsewu Dan Diskes Kabupaten Pringsewu Gelar Rapid Test Antigen Secara Gratis

badge-check

Penulis


					Polres Pringsewu  Dan Diskes Kabupaten Pringsewu Gelar Rapid Test Antigen Secara Gratis Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Dalam rangka operasi keselamatan Krakatau 2021 Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu bekerjasama dengan dinas kesehatan kabupaten Pringsewu menggelar rapid test antigen secara gratis di jalan lintas Barat depan Pos lalu lintas Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Jumat (16/4/2).

Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, STK. SIK menjelaskan rapid tes digelar sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan sasaran para pengemudi maupun penumpang kendaraan yang dikhususkan kendaraan dari luar wilayah Lampung.

“Dalam operasi keselamatan lalu lintas ini, kita memberikan pelayanan berupa rapid tes antigen secara gratis bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan yang berasal dari luar wilayah” terang kasat Lantas

Dia menjelaskan, kegiatan rapid test antigen gratis tersebut mereka laksanakan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dengan sasaran 20-30 orang perhari, dan lokasi kegiatan rapid test akan dilaksanakan secara berpindah pindah sesuai dengan kebutuhan.

“Selain melakukan rapid test antigen dalam kegiatan tersebut kita juga membagikan masker dan leaflet  yang berisi imbauan keselamatan lalu lintas, pencegahan Covid-19 dan larangan mudik kepada para pengguna jalan,” paparnya. 

Lebih lanjut Bima Alief  menjelaskan, dengan adanya kegiatan tersebut pihaknya berharap bisa menekan dan mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu khususnya penularan melalui para pengemudi dan penumpang  yang berasal dari luar kota. 

“Jadi selama dua hari ini kita sudah melaksanakan rapid terhadap 50 orang, hasilnya keseluruhan peserta rapid negatif (non reaktif) covid-19” ungkapnya.

Kasat Lantas mengungkapkan, Operasi Keselamatan Krakatau 2021 lebih menitik beratkan pencegahan penularan Covid 19. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan mengenai larangan mudik. 

Menurutnya, Penerapan larangan mudik sendiri akan mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang. Dan bagi masyarakat yang melanggar dengan tetap nekad mudik lebaran, ada sejumlah saksi yang akan dikenakan nantinya.

“Kesempatan ini kita maksimalkan untuk memberikan pendidikan masyarakat (dikmas) tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan pentingnya menjaga kesehatan dengan mencegah penyebaran Covid-19 termasuk mensosialisasikan larangan mudik yang akan mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei mendatang,” pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Pengelolaan Dana Desa Sarat Penyimpangan, Kepala Pekon Panjerejo Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

3 October 2025 - 02:42 WIB

DPC PDIP Kabupaten Pringsewu Memperingati HUT RI Ke-80

17 August 2025 - 04:42 WIB

Kolaborasi Karang Taruna Kecamatan Pagelaran Dan Pekon Sukaratu Gelar Acara Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80

16 August 2025 - 06:58 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Dan Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

22 July 2025 - 14:19 WIB

Kajari Pringsewu bersama LDII lakukan penyuluhan hukum di pesantren.

18 June 2025 - 11:11 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Salurkan Hewan Kurban di Desa Sukajadi dan Sejumlah Titik di Provinsi Lampung

7 June 2025 - 14:56 WIB

Trending di Daerah Tanggamus