Menu

Mode Gelap

News · 16 Apr 2021 13:41 WIB ·

Polres Pringsewu Dan Diskes Kabupaten Pringsewu Gelar Rapid Test Antigen Secara Gratis

badge-check

Editor


					Polres Pringsewu  Dan Diskes Kabupaten Pringsewu Gelar Rapid Test Antigen Secara Gratis Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Dalam rangka operasi keselamatan Krakatau 2021 Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu bekerjasama dengan dinas kesehatan kabupaten Pringsewu menggelar rapid test antigen secara gratis di jalan lintas Barat depan Pos lalu lintas Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Jumat (16/4/2).

Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, STK. SIK menjelaskan rapid tes digelar sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan sasaran para pengemudi maupun penumpang kendaraan yang dikhususkan kendaraan dari luar wilayah Lampung.

“Dalam operasi keselamatan lalu lintas ini, kita memberikan pelayanan berupa rapid tes antigen secara gratis bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan yang berasal dari luar wilayah” terang kasat Lantas

Dia menjelaskan, kegiatan rapid test antigen gratis tersebut mereka laksanakan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dengan sasaran 20-30 orang perhari, dan lokasi kegiatan rapid test akan dilaksanakan secara berpindah pindah sesuai dengan kebutuhan.

“Selain melakukan rapid test antigen dalam kegiatan tersebut kita juga membagikan masker dan leaflet  yang berisi imbauan keselamatan lalu lintas, pencegahan Covid-19 dan larangan mudik kepada para pengguna jalan,” paparnya. 

Lebih lanjut Bima Alief  menjelaskan, dengan adanya kegiatan tersebut pihaknya berharap bisa menekan dan mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu khususnya penularan melalui para pengemudi dan penumpang  yang berasal dari luar kota. 

“Jadi selama dua hari ini kita sudah melaksanakan rapid terhadap 50 orang, hasilnya keseluruhan peserta rapid negatif (non reaktif) covid-19” ungkapnya.

Kasat Lantas mengungkapkan, Operasi Keselamatan Krakatau 2021 lebih menitik beratkan pencegahan penularan Covid 19. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan mengenai larangan mudik. 

Menurutnya, Penerapan larangan mudik sendiri akan mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang. Dan bagi masyarakat yang melanggar dengan tetap nekad mudik lebaran, ada sejumlah saksi yang akan dikenakan nantinya.

“Kesempatan ini kita maksimalkan untuk memberikan pendidikan masyarakat (dikmas) tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan pentingnya menjaga kesehatan dengan mencegah penyebaran Covid-19 termasuk mensosialisasikan larangan mudik yang akan mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei mendatang,” pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Jaksa Pidsus Kejagung RI Berkunjung Ke SDN 1 Pringsewu Barat

16 December 2025 - 08:01 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Pelatihan Jurnalistik FJI Angkat Tema “Jurnalisme Digital & Mobile Journalism di Era AI: Kreatif, Cepat, dan Tetap Beretika”

9 December 2025 - 16:13 WIB

Buka Acara Pelatihan Jurnalistik, Moudy Ary Nazolla : Kita Bukan Sekadar Konsumen Berita, Tapi Juga Pembuat Berita

9 December 2025 - 15:31 WIB

FJI Gelar Kegiatan Pengembangan Jurnalisme Digital dan Mobile Journalism di Era AI

9 December 2025 - 15:12 WIB

Trending di Daerah