Menu

Mode Gelap

News · 17 Feb 2021 08:21 WIB ·

Jelang Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Keluarkan Surat Edaran

badge-check

Penulis


					Jelang Pilkakon Serentak,  Bupati Pringsewu Keluarkan Surat Edaran Perbesar

 

Pringsewu, www.delikhukum.net – Menghadapi gelaran Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 pada 24 Februari 2021 mendatang, Bupati Pringsewu Sujadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pringsewu No.141/153/D.10/2021 tentang Penegasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2021.

Dalam SE tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Camat, Ketua BHP, Pj Kapekon, PPK dan Panitia Pemilihan Kepala Pekon beserta Calon Kepala Pekon, tercantum sejumlah aturan terkait Pemilihan Kapekon Serentak, diantaranya mengenai tahap kampanye, pelaksanaan kampanye, masa tenang, hingga perselisihan Pemilihan Kepala Pekon.
Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA berharap seluruh pihak dapat mematuhi segala peraturan yang ada, serta mengindahkan Surat Edaran Bupati Pringsewu tersebut, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak di 48 pekon se-Kabupaten Pringsewu dapat berjalan sukses, aman, tertib, lancar dan kondusif.
Wabup juga mengingatkan adanya sejumlah larangan, serta sanksi yang bakal diterima bagi setiap pelanggar, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Bupati Pringsewu No.07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon.
“Untuk kampanye dilaksanakan dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 35a Peraturan Bupati Pringsewu No.1 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pringsewu No.7 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon dengan materi wajib yakni Penanganan Covid-19 dan Dampak Sosial Ekonomi di Pekon”, kata Fauzi, Rabu (17/2/21).
Selain itu, pelaksana kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI, serta dilarang melakukan kegiatan-kegiatan lain, sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Perbup Pringsewu No.7 tahun 2020.
“Dalam kegiatan kampanye, dilarang mengikutsertakan atau melibatkan Pj Kapekon, perangkat pekon, ASN dan pihak-pihak lain, sebagaimana pasal 36 ayat (2) Perbup Pringsewu No.7 tahun 2020”, tegasnya.
Terkait masa tenang, lanjut Wakil Bupati Pringsewu, segala bentuk aktifitas kampanye, baik melalui media konvensional, media sosial, dan lainnya agar dihentikan.
Selain itu, pada malam menjelang hari pemungutan suara, calon kepala pekon juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan orang, yang dapat menimbulkan kerumunan, baik itu berada di kediaman calon kepala pekon sekalipun, ataupun di tempat lainnya.
Kemudian pada saat pelaksanaan pemungutan suara, calon kepala pekon agar berada di TPS yang dijadikan sebagai TPS utama, juga diupayakan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS utama tersebut, serta tidak dipekenankan untuk berkeliling ke TPS-TPS tambahan, kecuali di TPS dimana calon kapekon terdaftar dalam DPT, dan kedatangannya hanya untuk menggunakan hak pilihnya. “Selanjutnya, dalam hal terjadi perselisihan pada pelaksanaan pemungutan suara di dalam TPS, wajib diselesaikan oleh panitia pemilihan kepala pekon atau KPPS bersama Linmas dan wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian dan bupati, melalui panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemilihan kabupaten”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Wabup Pringsewu bahwa saksi calon kapekon dapat menyampaikan keberatan secara tertulis apabila ada kejadian khusus dalam pemungutan suara dan penghitungan suara, dan bagi calon kepala pekon yang tidak puas atas hasil pemilihan (penghitungan suara) wajib mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada panitia pemilihan kabupaten selambat-lambatnya 1 hari setelah penetapan pemenang calon kepala pekon terpilih. “Perlu digarisbawahi bahwa Panitia Pemilihan Kepala Pekon dapat mengatur hal-hal khusus sesuai situasi dan kondisi di lapangan dengan persetujuan para calon kepala pekon, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Pringsewu No.7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pringsewu No.1 Tahun 2021, dan semuanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan”, ujarnya.
Fauzi juga mengajak seluruh elemen yang ada, untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2021, dengan menjaga ketertiban serta kondusifitas wilayah. “Gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya, dan pilih calon pemimpin sesuai hati nurani. Mari kita jaga kondusifitas wilayah kita, dan tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan. Bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Pekon Serentak se Kabupaten Pringsewu tahun 2021 pada tanggal 24 Februari mendatang, dan jangan lupa tetap menjaga protokol kesehatan”, ajaknya. (*/mat)
Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pengelolaan Dana Desa Sarat Penyimpangan, Kepala Pekon Panjerejo Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

3 October 2025 - 02:42 WIB

DPC PDIP Kabupaten Pringsewu Memperingati HUT RI Ke-80

17 August 2025 - 04:42 WIB

Kolaborasi Karang Taruna Kecamatan Pagelaran Dan Pekon Sukaratu Gelar Acara Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80

16 August 2025 - 06:58 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Dan Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

22 July 2025 - 14:19 WIB

Kajari Pringsewu bersama LDII lakukan penyuluhan hukum di pesantren.

18 June 2025 - 11:11 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Salurkan Hewan Kurban di Desa Sukajadi dan Sejumlah Titik di Provinsi Lampung

7 June 2025 - 14:56 WIB

Trending di Daerah Tanggamus