Tanggamus, www.delikhukum.net – Pelaksanaan pemilihan kepala Pekon (kakon) serentak di Kabupaten Tanggamus diikuti 220 Pekon, yang mana sejak Januari 2020 ini sudah masuk di tahapan – tahapan pelaksanaan.
Sementara itu untuk bakal calon (balon) kepala Pekon yang masih menjabat sebagai aparatur Pekon baik itu Sekdes, Bendahara , Kaur, Kasi, bila akan ikut berkompetisi maka mengambil masa cuti saat mendaftar sebagai balon Kakon, seperti yang diterangkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Tanggamus Wawan Haryanto S. Stp., M. H, Sabtu (11/1/2020).
“Cuti dari mulai mendaftar sebagai bakal calon Kakon, kalau yang cuti Sekdes maka sesuai peraturan Bupati no 11 tahun 2016 tentang pemberhentian, pengangkatan kepala pekon dan aparat Pekon, maka kakon menunjuk jabatan yang setingkat untuk menjadi Plt Sekdes, misalnya Pasi Pemerintahan, kalau yang cuti Kasi yang mengisi sebagai Plt adalah Kasi, kalau yang cuti Kaur yang mengisi kekosongan sementara juga Kaur,” ujranya.
Dilanjutkannya lagi.”Pelaksanaan Pilkakon Tanggamus 2020 itu sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 65 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2019. Pelaksanaan Pilkakon Tanggamus 2020 ini akan menggunakan APBD Tanggamus 2020 untuk mengakomodir honor panitia dan logistik.
“Saya berpesan agar seluruh elemen masyarakat yang ada di Tanggamus untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi di tingkat Pekon ini dan saling menjaga situasi agar tetap damai, aman dan kondusif. Sehingga akan terpilih pemimpin-pemimpin di Pekon yg dapat memajukan Pekon-Pekon di Kabupaten Tanggamus sehingga Tanggamus lebih maju, unggul, mandiri dan sejahtera sesuai denganvisi-misi Kabupaten Tanggamus,”jelasnya.
Sementara itu tahapan-tahapan pilkakon berdasarkan keputusan Bupati Tanggamus nomor B. 380/09/08/2019 tentang penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala Pekon secara serentak Kabupaten Tanggamus diantaranya.
Pengumuman persyaratan balon dan waktu pendaftaran 16 Februari sampai dengan 17 Februari . Pendaftaran balon 18 Februari sampai dengan 24 Februari, pengumuman hasil penelitian kepada masyarakat 10 Maret sampai dengan 12 Maret, jika bakal calon lebih dari 5 maka akan ada seleksi oleh panitia tingkat kabupaten tanggal 18 Maret sampai dengan 19 Maret, pengumuman hasil tes 20 Maret sampai dengan 21 Maret, penetapan balon kakon dan nomor urut oleh panitia tingkat pekon 20 Maret sampai dengan 23 Maret, pengumuman calon kepada masyarakat 24 Maret, sementara pelaksanaan kampanye 09 April sampai dengan 11 April, untuk masa tenang 12 April sampai dengan 14 April dan pemungutan suara 15 April 2020.(Red//Adi)









