Pringsewu, www.delikhukm.net – Hasil pembangunan drainase tipe 50/50 sepanjang 200 meter, berlokasi di Dusun Cidurian, Pekon Kamilin, kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu, provinsi Lampung, ini sudah mulai terlihat retak-retak pada beberapa bagian drainase nya. oleh karena itu, diduga makin kuat dugaan aroma sarat penyimpangan, Jumat (01/11/19).
Pasalnya, saat ini dilokasi hasil pembangunan drainase tampak sudah mulai retak-retak di beberapa bagian drainase. Oleh media ini, dikatakan kepada Dusun Cidurian Ujer bahwa, untuk adukan pemasangan batu drainase mengunakan 1:6 (satu sak semen dan enam angkong pasir). Sedangkan jumlah matrial yang kami terima seperti pasir enam rid, batu belah 14 mobil dan semen sebanyak 144 sak.
“Kalau untuk biaya upah pekerjanya, tukang Rp 80 ribu rupiah dan kalau upah tenaga kenetnya sebesar Rp 70 ribu rupiah,” kata Ujer, saat ditemui du kediamannya, Jumat (01/11/19).
Masih dikatakan Ujer, kami telah mengikuti aturan dalam proses pelaksanaannya. “Kalau mengenai drainase itu saat ini sudah mulau retak-retak, itu adalah paktor cuaca panas, bukan paktor adukan semennya,” kelit Ujer.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Drainase dengan tipe 50/50 sepanjang 200 meter, yang berlokasi di Dusun Cidurian, Pekon Kamilin, kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu ini diduga beraroma sarat penyimpangan.
Pasalnya, pekerjaan yang dibiayai dari anggaran Dana Desa (DD), Tahun 2019 dengan besaran anggaran mencapai Rp 87.945.000, diduga dikerjakan tanpa melibatkan unsur-unsur yang seharusnya terlibat. Diantaranya, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Kepala Dusun Cidurian, melainkan dikelola langsung oleh kepala Pekon Kamilin nya sendiri.
Terungkapnya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan dan pengelolaan DD tahap Dua Pekon Kamilin, yang salah satunya kegiatannya berlokasi di Dusun Cidurian.
Seperti, pembangunan drainase yang dirangkum dari penjelasan Mat Suni, yang berperan sebagai kepala tukang pembangunan drainase, saat ditemui awak media dan Tim dikediaman nya pada, Selasa (01/09/19) mengatakan, Dusun Cidurian mendapatkan alokasi pembangunan drainase dengan panjang 200 meter untuk ditahap kedua ini, dan ada rabat betonnya. tapi itu nanti ditahap ketiga.
“Terkait pelaksanaan pekerjaan drainase ini, saya dipercaya menjadi kepala tukangnya. adapun, untuk pengelolanya ya pak lurah lansung, yang menangani kegiatan pekerjaan ini. tanpa melibatkan kepala Dusun dan RT dan Kaur pembangunanya. Kaur Pembangunannya pak Femi hanya menangani material batu saja, adapun selain batu Kaur pembangunanya tidak tahu apa-apa,” kata Mat Suni.
Hal tersebut dibenar oleh Femi, Kaur pembangunan Pekon Kamilin, Memang benar adanya untuk pelaksanaan pembangunan drainase didusun Dua (Cidurian-red), itu semuanya dikelola langsung oleh kepala pekonnya.
“Saya hanya menangani bagian pemesanan batu, dan itupun berdasarkan pesanan kepala Pekon,” terang Femi, saat di temui di kantor Pekon Kamilin.Saat ditanya tentang berapa volume bangunan, berapa harga satuan meter kubik, Femi menyatakan tidak tahu, karena Femi tidak pegang RAP/RKP.
“Untuk volume beton bangunan drainase dan harga satuan meter kubiknya, saya tidak tahu karena saya dan perangkat lainya tidak pegang RAP/RKP semuanya dipegang Kepala Pekon,” pungkas Femi.
Hal tersebut, diamini Sanuri, Sekretaris Pekon Kamilin. “Betul adanya saya sebagai sekretaris desa tidak pegang RAP/RKP DD tahun anggaran 2019,” ucap Sanuri.
Sementara kepala pekon Kamilin, Jufri saat dikonfirmasi via Tellepon seluler miliknya membantah, bahwasanya pelaksaannya sudah diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Dusun dan Kepala tukangnya dan kalau ada yang mengatakan saya mengelolanya itu semua tidak benar.
“Dan terkait untuk volume beton dan harga satuan meter kubik, saya juga tidak tahu, Sebenarnya, sebelum dilaksanakan pekerjaan sudah saya serahkan kepada Kaur pembangunan, tapi Kaur pembangunan tidak mau mengerjakanya,” kata Jufri.
Sebagaimana, Sesuai peraturan menteri keuangan No 14 tahun 2019, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, permen PU No 7 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Peraturan Bupati tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa No 03 Tahun 2017 bahwasanya harga satuan meter kubik dalam pelaksanaan harus mengacu pada aturan yang sudah menjadi ketentuan dan dengan adanya dugaan besarnya harga satuan meter kubik pembangunan drainase dusun Dua Pekon Kamilin yang tidak jelas dikemungkinkan tersinyalir ada mark-up.(Red/Tim)









