Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Feb 2026 13:03 WIB ·

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

badge-check

Editor


					Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menuai tanda tanya. Pasalnya, MBG di salah satu sekolah setempat dilaporkan hanya diterima guru honorer, sementara guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan jatah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Perluasan Penerima Makan Bergizi Gratis, mulai tahun 2026 guru dan seluruh tenaga pendidik di sekolah berhak menerima MBG. Ketentuan tersebut mencakup guru tetap PNS dan non-PNS, guru honorer, tenaga tata usaha, hingga petugas kebersihan dan satuan pengamanan (satpam).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan program tersebut belum berjalan sesuai ketentuan. Di sekolah yang berada di wilayah layanan SPPG Pasir Ukir, hanya guru honorer yang tercatat sebagai penerima manfaat MBG.

Kepala sekolah setempat membenarkan kondisi tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa guru PNS memang tidak menerima MBG, dan pihak sekolah mengaku tidak mengetahui alasan maupun dasar kebijakan tersebut.

“Yang menerima hanya guru honorer. Kalau guru PNS tidak dapat. Soal alasannya, kami juga tidak tahu,” ujar kepala sekolah saat dimintai keterangan. Minggu, (15/2/2026).

Sementara saat dihubungi media ini ke jaringan Whatsapp pribadinya 08217960xxxx Neni Kikiyani selaku Kepala SPPG Pasir Ukir terkesan menghindar dengan tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pelaksanaan program nasional di tingkat daerah, khususnya dalam penerapan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sejumlah pihak berharap ada klarifikasi dan evaluasi agar program MBG benar-benar dilaksanakan secara adil dan sesuai regulasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut guna keberimbangan informasi.

 

Pewarta  : Kabul Aulia

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Trending di daerah pringsewu