Pringsewu,www.delikhukum.net – Dugaan Pungutan Liar dengan dalih Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan nilai hingga belasan juta rupiah ke tiap tiap KSM yang dilakukan oleh Dw dan Rd selaku Pendamping Program Pembangunan Sanitasi di Desa/Kelurahan dampinganya terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Posko Pengaman Rakyat Bennur DM kepada media saat di temui di Kediamannya, segala sesuatu yang melanggar peraturan apapun itu kita memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada penegak hukum, apa lagi bila itu terkait anggaran yang bersumber dari negara itu aturanya jelas dan itu bisa dipidana, “Ini jelas mall administrasi, namun ini bisa mengarah keranah pungli, dan bila itu benar adanya maka itu permasalahan yang serius,” ujarnya.
Bennur DM juga menegaskan siap mengawal permasalahan dugaan pungli tersebut sampai dengan tuntas dan jelas, “Posper tidak pernah main main dengan permasalahan seperti ini, kami siap koordinasi dengan Tipikor dan Kejaksaan bila diperlukan akan kami buatkan laporan resminya,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi Bennur mengharapkan agar pihak terkait yang pengawasan bisa melakukan audit, untuk membuka apakah hal tersebut hanya melibatkan oknum pendamping atau ada kongkalingkong antara pendamping dan KSM hingga terjadi korupsi berjemaah.
“Ini harus dilakukan audit untuk memastikan dugaan tersebut benar adanya dan siapa saja yang terlibat, khawatirnya ada main mata antara KSM dan Pendamping hingga program tersebut jadi ajang bancaan antara KSM dan Pendamping,” tegasnya.
Untuk diketahu Dw dan Rd mendampingi 2 Pekon Penerima Manfaat Program Sanitasi dan 2 Kelurahan Penerima Manfaat .
1. Kelurahan Pringsewu Timur
2. Kelurahan Pringsewu Barat
3. Pekon Panjerejo
4. Pekon Bulukarto
Besaran Anggaran program sanitasi tahun 2026 Rp. 5.439.000.000 Penerima manfaat 320
Total biaya untuk pembangunan 1 titik Sanitasi Rp. 16.996.875
Sumber Dana : DAK. (Ard)








