Pringsewu,www.delikhukum.net – Virus Corona atau Covid-19 menggemparkan dunia bukan hanya didaerah perkotaan bahkan sampai kepelosok desa, bahayanya Covid-19 benar-benar tidak bisa disepelekan dikarenakan proses penularannya sangat cepat dan bisa membawa sipenderita berujung pada kematian. Upaya pemerintah dalam proses menanggulangi dan pencegahan dengan berbagai macam cara diantaranya melalui peraturan UU tentang pencegahan Virus Corona, Maklumat Kapolri, surat edaran dan surat himbauan Pemerintah pusat hingga Pemerintah Daerah agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati.
Himbauan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 sampai ketingkat pemerintah desa, Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu salah satu Pekon yang menjalankan peraturan dan maklumat tentang pencegahan dan bahaya Virus Corona, kepala Pekon Sukaratu mengeluarkan surat edaran yang dipasang di tiap-tiap rumah warga masyarakat Pekon Sukaratu yang berisikan himbauan agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati akan bahaya penularan Covid-19 yang lebih dikenal dengan virus Corona dan tak kalah penting nya harus menjaga pola hidup sehat.
“Pemerintahan pusat dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu sudah mengeluarkan peraturan dan himbauan ditambah lagi dengan adanya Maklumat Kapolri tentang pencegahan dari bahaya virus Corona atau Covid-19, saya sebagai Kepala Pekon Sukaratu berkewajiban untuk melaksakan, menyampaikan dan mensosialisasikan peraturan dan maklumat tersebut demi untuk kebaikan kita bersama” Ungkap Azhari ZN saat ditemui media ini di kediamannya Kamis 26/03/20
Masih dikatakan Azhari “Dengan menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan itu merupakan salah satu bentuk dalam mencegah penyebaran, karena wabah virus Corona ini tidak bisa kita anggap main-main ini Virus yang berbahaya dan bisa berujung pada kematian, adapun pola hidup bersih dan sehat dengan cara menyediakan Air Sabun Antiseptik/Hand Sanitizer serta lap tisu didepan rumah, mewajibkan untuk melakukan cuci tangan bagi tamu (masyarakat diluar Pekon Sukaratu), hindari kontak fisik bersentuhan/jabat tangan, hindari/tunda perkumpulan yang bersifat berjamaah, dan mentaati segala bentuk peraturan pemerintah pusat, daerah dan maklumat Kapolri serta UU yang berlaku tentang pencegahan virus Corona” Tegasnya.(Ifal)









