Pringsewu,www.delikhukum.net – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19) Kabupaten Pringsewu menyediakan Call Center dengan nomor 0812 7258894.
Bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu jika mengalami gejala seperti demam, panas tinggi, batuk, sesak nafas dan lain-lain atau kedatangan tamu dari luar daerah, atau ingin menyampaikan informasi terkait Covid-19, atau hendak meminta penanganan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19) Kabupaten Pringsewu dapat menghubungi nomor tersebut, baik melalui SMS maupun WhatsApp. (*)









