Pringsewu,www.delikhukum.net – Kementerian Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pekon Waluyojati melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga Pekon Waluyojati. Penyaluran BLT-DD dilakukan secara simbolis di balai Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kamis (04/06/2020).
Untuk dana BLT-DD Pekon Waluyojati menganggarkan sebesar 30% dari Dana Desa yang di dapat Pekon Waluyojati tahun 2020. Sementara untuk penerima manfaat BLT-DD Pekon Waluyojati sebanyak 173 Kepala Keluarga (KK) yang di tetapkan oleh Pekon, berdasarkan syarat dan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat.











