Pringsewu,www.delikhukum.net – Mendengar dugaan pemotongan dana insentif terhadap para tenaga medis di satuan kerja gugus tugas covid 19 RSUD Pringsewu sangat disesalkan agota DPRD Pringsewu fraksi Gerindra sudiono geram dan angkat bicara
Apapun dalih dan alasanya untuk uang kebersamaan atau pun dana kebijakan tidak dibenarkan, semua itu sudah menjadi keputusan yang telah di sk kan kepada para tenaga medis yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan dalam penanganan terhadap pasien yang terpapar covid 19.
“Harus..dipulangkan kepada penerimanya, tidak ada pembenaran untuk melakukan pemotongan,sepeserpun ujar sudiono Jum’at 21/8/2020
Menurut sekretaris fraksi partai Gerindra pemberian dana insentif’ itu, merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam menangani pandemi covid 19 meskipundemikian warga kabupaten Pringsewu tidak banyak terpapar covid 19 sehingga para tenaga tidak bekerja.
Baca Juga: Dana Insentif Disunat, Diduga Ada Kongkalingkong Ditubuh Satgas COVID-19 RSUD Pringsewu
“Tetapi tenaga medis memiliki tanggung jawab besar dan selalu standby bukan sebaliknya menjadi kesenjangan sosial, bagi para tenaga medis lain, yang tidak ditugaskan untuk covid 19. sehingga manejemen rumah sakit mengambil kebijakan diluar dari keputuskan yang ditetapkan oleh gugus tugas covid 19 kabupaten Pringsewu” kata Sudiono
Sudiono juga menambahkan kedepannya kerja profesional bukan mengendepankan hanya unsur materi, kecemburuan sosial.”Seharusnya bersyukur para petinggi manejemen RSUD, bahwa pegawai dibawahnya (para tenaga medis red)..mendapatkan tunjangan tambahan oleh pemetintah daerah dalam kondisi pandemi covid 19…karena mereka juga para tenaga medis sebagian besar hanya berstatus tenaga suka rela”tukasnya.(Fal//Tim)









