Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 12 Feb 2023 13:48 WIB ·

Menelisik Dugaan Mark-up Dana Desa Pekon Banyu Urip, Disinyalir Rentan Penyimpangan

badge-check

Editor


					Menelisik Dugaan Mark-up Dana Desa Pekon Banyu Urip, Disinyalir Rentan Penyimpangan Perbesar

Caption : Rasino Ketua BUMDes Pekon Banyu Urip Di Lokasi Kolam Ikan Darat Samping Rumahnya Sabtu 11 Februari 2023


Pringsewu,www.delikhukum.net – Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu disinyalir sarat penyimpangan dan terindikasi adanya mark-up anggaran.

Dari sumber data yang dimiliki tim media ini ada beberapa hal yang harus dipertanyakan diantaranya terkait permasalahan besaran anggaran pembuatan website Smart Village yang cukup fantastis, Anggaran Penyertaan Modal BUMDes Tahun Anggaran 2021 Tahap Ke-3 Rp 22.577.200
Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Pembuatan Kolam Ikan Darat 22 Unit Dusun 1,2,3 sebesa Rp Rp 89.918.500.
Menariknya untuk Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2021 yang di realisasikan di tahap ke 3 ada dugaan fiktip, pasalnya Rasino Ketua BUMDes Pekon Banyu Urip mengatakan semenjak beliau menjadi ketua BUMDes dari tahun 2018 beliau menerima dana penyertaan Modal tahun 2021 tidak lebih dari 3 juta rupiah.
“Saya hanya menggantikan ketua yang lama mas teguh di tahun 2018, BUMDes menerima penyertaan modal tidak pasti, Tahun 2021 BUMDes terima Penyertaan Modal Rp 3 juta dan paling tinggi terima 6 Juta Rupiah” Ujar Rasino saat di temui media ini di kediamannya Sabtu 11 February 2023.
Lebih lanjut Rasino menjelaskan untuk modal BUMDes cuma 1 kali di awal saja yaitu pada tahun 2016.
“Pernah saya tanya ke Kepala Pekon modal BUMDes tiap tahun apa gimana, jawab pak kakon ya gak lah mas cuma sekali itu di awal tahun 2016 dulu” Ujar Rasino menirukan ucapan Kepala Pekon.
Selain penyertaan Modal BUMDes yang diduga bermasalah, Pembuatan Kolam Ikan Darat dengan ukuran 4 M X 3 M X 1 M sebanyak 22 Unit yang berlokasi di dusun 1,2,3 sebesar Rp 89.918.500 terindikasi rawan penyimpangan dan menurut Rasino 22 unit kolam ikan darat memang menelan anggaran 89.918.500 karena beliau sendiri yang mengelolanya.
“Tepat sekali bertanya ke saya klo masalah kolam ikan darat, karena saya yang mengelola dan mengerjakannya” Kata Dia. 
“Kolam permanen dengan ukuran 4M X 3M X 1M sebanyak 22 unit tersebar di 3 dusun dengan menelan besaran biaya Rp 89.918.500 ” Ujarnya. 
Berdasarkan hasil pemantauan tim media ini, pembuatan 22 unit kolam ikan yang  menelan anggaran 89 jutaan cukup berlebihan dan wajib dipertanyakan.
Sementara Kepala Pekon Banyu Urip Edi Sunaryo saat dikonfirmasi via telefon seluler miliknya tidak menjawab panggilan dan tidak membalas pesan konfirmasi yanh dikirim media ini via SMS. (Ifal)
Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

18 December 2025 - 06:41 WIB

Penerapan UU TPPU, Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330
Trending di Hukum