Pringsewu,www.delikhukum.net – Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pekon se-Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ditanda tangani.
Penandatangan MoU berlangsung di Aula Kecamatan Adiluwih dengan dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMP, Camat dan Aparatur Kecamatan, Selasa 07 February 2023.
MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya, dimana diawali adanya permohonan dari seluruh pekon se-kecamatan Banyumas untuk memperpanjang MoU.
MoU ini pada pokok dasarnya terkait tupoksi Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan, hukum pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan negeri Pringsewu Ade Indrawan melalui I Kadel Dwi Ariatmajaya MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya, dimana diawali adanya permohonan dari seluruh Pekon Se-Kecamatan Adiluih untuk memperpanjang MoU.
“Tujuan kerja sama ini adalah untuk mencegah terjadinya suatu permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari. Kemudian membangun sinergi untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana Desa” Ucapnya.
Bahwa adanya kerjasama ini bukan berarti dalam melaksanakan setiap kegiatan dapat dilakukan dengan melanggar ketentuan yang ada, tetapi kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisiir terjadinya perbuatan tercela dalam penggunaan Dana Desa.
“Kerja sama ini tentunya tidak bisa melegalkan sesuatu yang melanggar aturan, namun setidaknya pelanggaran tersebut bisa di minimalkan” Tukasnya. (Ifal)









