Pringsewu,www.delikhukum.net – Polres Pringsewu telah menangkap pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur dan telah diamankan di Mapolres Pringsewu, tersangka bernama Anggi Oktaviano (28) penjaga kost-kostan berasal dari Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten pringsewu.
Korban yang kesehariannya bekerja di Ayam Geprek Pringsewu ini juga kost di tempat dimana tersangka bekerja sebagai penjaga kost.
Wakapolres Pringsewu Robi Bima Wicaksono mengungkapkan jika modus awal dari tersangka ialah berpura-pura numpang ke kamar mandi korban, lalu tersangka mencoba melancarkan aksi buruknya namun usahanya gagal” Ucap Wakapolres dalam acara press rilis yang bertempat di Aula Mapolres Pringsewu, Rabu 27 Desember 2023.
Tidak berhenti disitu tersangka Anggi melancarkan aksi keduanya kalinya pada Senin 18 Desember 2023 dengan mengajak korban ke kostan, tersangka mengirim pesan via chat lalu menjemput korban pada pukul 20.00 WIB di depan Kantor Bulog Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Saat itu tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dan korban diminta untuk menuruti aksi bejadnya dan tersangka mengatakan siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,
Saat itu korban merasa takut, lalu keesokan harinya kakaknya menjemput korban di kostan, lalu sang adik bercerita jika ia telah di gauli oleh tersangka,
Sang kakak yang mendengar cerita dari adiknya itu langsung bergegas melaporkan tersangka ke Mapolres Pringsewu. Ucapnya.
Saat ditanya oleh awak media apakah korban juga mengalami penyekapan selama dua hari, Robi mengatakan jika penyekapan itu tidak benar karena saat korban berada dalam kostan tersangka kamar tidak di kunci, justru korban diberi uang untuk jajan. Ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tutup Robi. (Kabul)