Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 18 Jan 2024 14:45 WIB ·

Ada 11 Peraturan Daerah Dirancang, Ini Detailnya…

badge-check

Penulis


					Ada 11 Peraturan Daerah Dirancang, Ini Detailnya… Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pringsewu  pada 2024 ini telah merancang 11 Peraturan Daerah,  terdiri dari 5 Prakarsa Eksekutif dan 6 Prakarsa Legislatif yang telah mulai dibahas sejak 16 November 2023 lalu. 

“Pokok–pokok pikiran tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai salah satu bahan masukan dalam rangka penyusunan RKPD mendatang,” kata Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi, saat menyampaikan amanat tertulis Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, pada upacara bulanan di lapangan pemkab setempat, Rabu (17/1/2024).

Untuk itu, ia berpesan agar seluruh perangkat daerah terkait dapat segera menindaklanjuti dan melaksanakan pembahasan sesuai agenda yang telah ditetapkan Bapemperda tersebut, berdasarkan kesepakatan bersama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024, guna dapat segera disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujarnya. (Yudha)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Kolaborasi Karang Taruna Kecamatan Pagelaran Dan Pekon Sukaratu Gelar Acara Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80

16 August 2025 - 06:58 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Dan Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

22 July 2025 - 14:19 WIB

HIV Merebak di Pringsewu, Dinkes Soroti Seks Bebas dan Perilaku Menyimpang

2 July 2025 - 04:11 WIB

Bahas Dampak Penimbunan Lahan, Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu : Jika Memang Menyalahi Aturan Maka Harus Dihentikan

4 June 2025 - 00:17 WIB

Trending di Daerah